Asas Proporsional Dalam Pelaksanaan Informed Consent Pada Tindakan Medis Bedah Rekonstruktif Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Di RSUD Blambangan Banyuwangi
DIAN PERMATASARI, R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum
2018 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan asas proporsionalitas dalam pelaksanaan dan formulir informed consent pada pasien bedah rekonstruktif, juga untuk menganalisis perlindungan hukum bagi dokter dan pasien bedah rekonstruktif dalam pelaksanaan informed consent di RSUD Blambangan Banyuwangi. Penelitian ini bersifat yuridis empiris yang dilaksanakan dengan cara memadukan data sekunder yang diperoleh dari studi dokumen dan data primer yang telah diperoleh dari lapangan. Oleh karena itu dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penerapan asas proporsionalitas dalam pelaksanaan informed consent pada pasien bedah rekonstruktif di RSUD Blambangan Banyuwangi belum diterapkan dengan baik karena pada fase pembentukan informed consent dibuat secara sepihak oleh rumah sakit dengan tidak mengindahkan pihak lain dalam pembentukannya. Informed consent merupakan bentuk perlindungan hukum bagi dokter dan pasien bedah rekonstruktif di RSUD Blambangan Banyuwangi yang sudah dilaksanakan dengan baik.
This research aimed to analyse the implementation of proportionality principle in the implementation and form of informed consent on reconstructive surgery patients, also to analyse legal protection for doctors and reconstructive surgery patients in the implementation of informed consent in RSUD Blambangan Banyuwangi. It is an empirical juridical research conducted by combining secondary data obtained from documentation study and primary data obtained from the field. Therefore, literature study and field study were done. The implementation of proportionality principle in the implementation of informed consent on reconstructive surgery patients in RSUD Blambangan Banyuwangi had not been well implemented as in the phase of informed consent creation was unilaterally made by the hospital with disregard other parties in its creation. Informed consent is a form of legal protection for doctors and reconstructive surgery patients in RSUD Blambangan Banyuwangi that had been well done.
Kata Kunci : Asas Proporsionalitas, Informed Consent, Bedah Rekonstruktif, Perlindungan Hukum