Tinjauan Hukum Peranan Pemerintah Desa dalam Pelaksanaan Program Kali Bersih (Prokasih) sebagai Upaya Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan (Studi Kasus: Prokasih Sungai Mantras Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman)
FAHRIZAL NUR RAHMAN, Totok Dwi Diantoro S.H., M.A., LL.M.
2018 | Skripsi | S1 HUKUMPeran pemerintah dalam pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan sangatlah diperlukan, termasuk di tingkat pemerintahan terendah, yaitu pemerintah desa. Sesuai dengan Pasal 26 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pemerintah desa mempunyai kewajiban untuk mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup. Dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Desa tersebut, Pemerintah Desa Condongcatur membentuk Program Kali Bersih (Prokasih) sebagai upaya pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Program kegiatan tersebut dibentuk dengan mempertimbangkan berbagai faktor, yaitu faktor kondisi lingkungan Sungai Mantras yang dipenuhi oleh zat-zat pencemar, serta faktor kesadaran pemerintah desa untuk mengembangkan desa wisata. Prokasih Desa Condongcatur dalam pembentukannya dengan melibatkan peran dari warga desa, sehingga hak warga desa atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat dapat dipenuhi. Penelitian Hukum ini bersifat normatif empiris dan berfokus pada tinjauan hukum peranan pemerintah desa dalam pelaksanaan kebijakan prokasih, guna mengetahui keterpaduan antara peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan penerapan kebijakan prokasih oleh Pemerintah Desa Condongcatur yang memberi banyak manfaat positif bagi lingkungan hidup.
The government's role in the prevention of pollution and/or environmental damage is very necessary, including at the lowest government level, ie the village government. In accordance with Article 26 Paragraph (4) of Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, the village government has an obligation to develop the potential of natural resources and preserve the environment. In order to carry out the mandate of the Village Act, the Government of Condongcatur Village established the Program Kali Bersih (Prokasih) as an effort to prevent pollution and/or environmental damage. The activity program is formed by considering various factors, namely Mantras River environmental condition condition which is filled with pollutants, and awareness factor of village government to develop tourist village. Prokasih Desa Condongcatur in its formation by involving the role of the villagers, so that the right of the villagers to a clean and healthy environment can be fulfilled. This law research is normative empirical and focuses on legal review of the role of village government in the implementation of prokasih policy, in order to know the integration between regulation inquirements on environmental protection and management with the application of prokasih policies by the Government of Condongcatur Village which gives many positive benefits to the environment.
Kata Kunci : Hukum Lingkungan, Pelestarian Lingkungan Hidup, Program Kali Bersih, Desa Condongcatur