Laporkan Masalah

ANALISIS KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM PENGANGKATAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA (STUDI KASUS DESA SUDU KECAMATAN GAYAM KABUPATEN BOJONEGORO)

RISRO SUBIACTO N, Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H.,LL.M.

2018 | Skripsi | S1 HUKUM

INTISARI Kepala Desa selaku penyelenggara pemerintahan di desa mempunyai kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Pengangkatan perangkat Desa oleh Kepala Desa terlebih dahulu harus dikonsultasikan dengan Camat. Untuk menciptakan pemerintahan Desa yang optimal, sering terjadi Kepala Desa mengangkat Perangkat Desa tidak sesuai prosedur pengangkatan perangkat desa yang ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu dengan memutasi perangkat desa untuk mengisi perangkat Desa yang penting di Struktur Pemerintahan Desa dan tanpa konsultasi dengan Camat Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pengaturan mekanisme pengangkatan perangkat Desa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan menganalisis apakah pengangkatan Sekretaris Desa Sudu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian normatif-empiris (applied-legal case study), yang menitik beratkan pada pengkajian realita pengangkatan Sekretaris Desa di Desa Sudu dengan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengangkatan Sekretaris Desa sudu melanggar peraturan perundang-undangan. Pengangkatan Sekretaris Desa sebenarnya dapat dilakukan selama dikonsultasikan dengan camat.

ABSTRACTS The village head as the village administrator has the authority to appoint and dismiss the village apparatus. Under the applicable laws and regulations, the appointment of village apparatus by the Village Head must first be consulted with the Head of District. In order to create optimal village governance, village heads often appoint the village apparatus not in accordance with the procedure of appointment of village apparatus which is determined by the prevailing law which is by mutating the village apparatus to fill an important village apparatus in the Village Government Structure and without consultation with the Head of District. The purpose of this study is to analyze the arrangement mechanism in appointing the village apparatus in the laws and regulations in Indonesia and to analyze whether the appointment of Sudu Village Secretary is in accordance with the prevailing laws and regulations. The type of research conducted is a normative-empirical research (applied-legal case study), which emphasizes the reality assessment of the appointment of the Village Secretary in Sudu Village with the laws and regulations. The result shows that the appointment of the Village Secretary violates the laws and regulations. Appointment of Village Secretary can actually be conducted during consultation with sub-district head.

Kata Kunci : Kewenangan, Konsultasi, Pengangkatan Perangkat Desa.

  1. S1-2018-367633-abstract.pdf  
  2. S1-2018-367633-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-367633-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-367633-title.pdf