Laporkan Masalah

Eksistensi Saksi Mahkota dalam Proses Peradilan Pidana

ALVINA FLORENSIA, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum

2018 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini memiliki dua tujuan yaitu: Pertama, untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan saksi mahkota ditinjau dari perspektif pembuktian perkara pidana. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis penerapan saksi mahkota dalam putusan perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yakni dengan mengkaji data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer berupa perundang- undangan dan putusan-putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal- jurnal hukum dan komentar-komentar atas putusan pengadilan, dan bahan hukum tersier berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia. Penelitian ini juga ditunjang dengan data primer yaitu hasil wawancara terhadap narasumber yakni hakim, jaksa, penyidik, dan akademisi. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif dan hasil penelitian ini disampaikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, saksi mahkota tidak memiliki perbedaan secara mendasar dengan saksi pada umumnya dalam hal kedudukan dalam perspektif pembuktian. Berdasarkan bewijstheorie harus didukung dengan alat bukti lain dan keyakinan hakim. Berdasarkan bewijsmiddelen saksi mahkota dikategorikan sebagai alat bukti keterangan saksi. Berdasarkan bewijskracht keterangan saksi mahkota bebas dan tidak mengikat hakim. Berdasarkan bewijs minimmum keterangan saksi mahkota berlaku asas unnus testis nullus testis. Perbedaan saksi mahkota dengan saksi pada umumnya yaitu saksi mahkota berasal dari seorang terdakwa dalam suatu tindak pidana yang sama dengan terdakwa yang dituntut. Selain itu, ditinjau dari bewijsvoering saksi mahkota diperbolehkan untuk memberikan keterangan tidak berhadapan langsung dengan terdakwa di persidangan. Kedua, kedudukan saksi mahkota ditinjau dari putusan perkara pidana yaitu keterangan saksi mahkota harus bersesuaian dengan alat bukti yang lain. Ketika tidak bersesuaian maka dapat disingkirkan oleh hakim.

This research has two aims: First, to know and analyze the position of the crown witness from the perspective of evidence in crimal case. Second, to know and analyze the testimony of the crown witness in the criminal jurisprudence. The method used in this research is normative by examining secondary data derived from primary legal materials in the form of legislation and court decision, secondary law materials in the form of legal publications include textbooks, legal dictionaries, legal journals and commentary on court decisions, and tertiary legal materials in the form of Kamus Besar Bahasa Indonesia. This research is also supported by primary data resulted from interview to correspondent namely judges, prosecutors, investigator, and academicians. Data analysis in this research is done qualitatively and the result of this research is elaborated descriptively. The conclusions drawn from this research are: First, the crown witness has no fundamental difference with the general witness in terms of position in the perspective of proof. Based on bewijstheorie, it should be supported by other evidences and judge’s conviction. Based on bewijsmiddelen, the crown witness is categorized as evidence of witness testimony. Based on bewijskracht, the testimony of the crown witness is independent and shall not bind the judge. Based on bewijs minimum, the testimony of the crown witness shall be binded by unnus testis nullus testis principle. The difference found between the two is that a crown witness is originally a defendant of a case, which the same crime is charged against the present defendant whose case he testified. Furthermore, based on bewijsvoering, the crown witness is permitted to give testimony without the presence of the defendant before the court. Second, the position the crown witness in the criminal jurisprudence must be consistent with the other evidences. When it doesn’t coincide then it can be neglected by the judge.

Kata Kunci : Saksi Mahkota, Pembuktian, Putusan Perkara Pidana

  1. S1-2018-366529-abstract.pdf  
  2. S1-2018-366529-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-366529-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-366529-title.pdf