DELINEASI BATAS DAERAH KOTA KEDIRI PADA CITRA SATELIT TEGAK RESOLUSI TINGGI MENGACU PERMENDAGRI NO. 73 TAHUN 2014 TENTANG PENEGASAN BATAS DAERAH KOTA KEDIRI SEBAGAI PETA DASAR RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA KEDIRI
NABILA HASNAH W, Istarno, Ir,Dipl.LIS,MT, Dr; H. Sumaryo, Ir, M.Si, Dr
2018 | Skripsi | S1 TEKNIK GEODESIDalam menindaklanjuti kegiatan RTRW Kota Kediri, maka dilakukan perencanaan detail tata ruang (RDTR) untuk Kota Kediri. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2011 tentang pedoman penyusunan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kabupaten/kota, kegiatan RDTR harus dilakukan dengan menggunakan peta dasar minimal skala 1:5.000. Mengingat peta dasar (RBI) skala 1:5.000 dari Badan Informasi Geospasial (BIG) belum tersedia, maka kegiatan RDTR dilakukan pada Citra Satelit Tegak Resolusi Tinggi (CSTRT) skala 1:5.000. Pada CSTRT yang digunakan belum tersedia garis batas daerah Kota Kediri. Keberadaan garis batas sangat diperlukan sebagai kerangka spasial (spatial frame work) dalam penyusunan RDTR Kota Kediri tersebut, sehingga harus dilakukan kegiatan delineasi garis batas pada CSTRT tersebut. Kegiatan delineasi garis batas pada CSTRT dilakukan secara kartometrik, yaitu titik-titik batas dan garis batas Kota Kediri yang terdapat pada Permendagri No. 73 tahun 2014 diplotkan pada CSTRT Kota Kediri skala 1:5.000. Pada CSTRT belum tersedia nama-nama unsur geografis (toponimi), sehingga untuk melengkapinya nama-nama unsur geografis tersebut diekstraksi dari Peta RBI skala 1:25.000. Hasil dari kegiatan aplikatif ini adalah peta batas pada CSTRT skala 1:5.000 yang akan digunakan dalam kegiatan RDTR Kota Kediri.
To follow up the RTRW plan in Kediri City, the detailed spasial planning for Kediri City is established. According to Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:20/PRT/M/2011 on guidelines for the preparation of spatial and zoning detailed spatial plans, RDTR activities should be carried out using 1:5.000 as a minimum scale map. Considering based map with 1:5000 scale is not available in Badan Informasi Geospasial (BIG), then the RDTR activities designed on High Resolution Image (CSTRT) with 1:5000 scale. CSTRT is not include the city boundary of Kediri. The boundary is indispensable for spatial frame work to make RDTR in Kediri, therefore delineation on CSTRT need to be done. Delineation boundary refers to CSTRT done with cartometric. The boundary points and lines of Kediri City contained in Permendagri No.73 Year 2014 is plotted on Kediri CSTRT with 1:5000 scale. meanwhile RBI map used to visualize toponimi on based map for RDTR activities in Kediri. In CSTRT there is no geographical element names (toponimi), then to complete the names of the geographical elements are extracted from the 1: 25,000 RBI Map. The result of this applicative activity is the boundary map on CSTRT with 1:5.000 scale which will be used in RDTR activity of Kediri City.
Kata Kunci : delineasi, batas daerah, Kota Kediri, CSTRT, peta dasar, RDTR.