Eksistensi Pidana Peringatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
OKTA EMILIA LARASATI, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
2018 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk menelusuri dan mengetahui latar belakang pemikiran adanya pidana peringatan dalam sistem peradilan pidana anak. Penelitian ini juga untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan pidana peringatan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris yakni dengan mengkaji data sekunder dan data primer. Data sekunder yang digunakan berasal dari bahan hukum primer berupa perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa hasil karya para ahli hukum dalam bentuk buku dan jurnal, dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan kamus bahasa indonesia. Data primer diperoleh dari lapangan berdasarkan penemuan dan pengamatan penulis berupa hasil wawancara antara penulis dengan responden dan narasumber. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif dan hasilnya disampaikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, latar belakang pemikiran pidana peringatan dalam sistem peradilan pidana anak tidak ditemukan secara eksplisit di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), maupun didalam penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal Undang-Undang tersebut. Hasil dari penelusuran Penulis tidak ditemukan Naskah Akademik dan risalah rapat UU SPPA. Sebaliknya, berdasarkan UU SPPA terdapat alasan-alasan yang dapat digunakan untuk menganalisis latar belakang pemikiran pidana peringatan dalam sistem peradilan pidana anak yaitu alasan yuridis, alasan sosiologis dan alasan filosofis. Kedua,pidana peringatan dalam praktik peradilan belum pernah diterapkan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum karena sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakimadalah sanksi pidana dengan syarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga dan pidana penjara. Pidana peringatan tidak diterapkan oleh hakim dalam praktik peradilan karena dakwaan dan tuntutan penuntut umum tidak menerapkan pidana peringatan, berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan hukum, serta disebabkan adanya kendala-kendala yang dihadapi oleh penuntut umum dan hakim.
This study aims to trace and reveal the background of the thought of a criminal warning in the system of juvenile justice. The research to reveal and illuminate the application of criminal warning on children in conflict with the law in judicial practice. The research method used was empirical normative legal research by examining secondary data and primary data. Secondary data used was acquired from the primary legal materials in the form of legislation and court decisions, secondary legal materials in the form of the work of legal experts in the form of books and journals, and tertiary legal materials in the form of legal dictionaries and Indonesian dictionary. Primary data obtained from the field based on the discovery and observation of the author in the form of interviews between the authors with respondents and interviewees. The data analysis in this research was done qualitatively and the results were presented descriptively. The results of the study indicate that: First, the background of criminal warning thinking in the criminal justice system is not explicitly found in Law No. 11 of 2012 on the Criminal Justice System of the Child, as well as in the general explanation and explanation of article by article of the Act. The results of the author's search was not found Academic Paper and minutes of Law Number 11 Year 2012 on Child Criminal Justice System (UU SPPA). On the contrary, based on the SPPA Act there are reasons that can be used to analyze the background of criminal warning in the juvenile criminal justice system based on juridical reasons, sociological reasons and philosophical reasons.Second, criminal warning in judicial practice has never been applied to children in conflict with the law because the criminal sanctions imposed by the judge are criminal sanctions on terms of terms, job training, in-house coaching and imprisonment. Criminal punishment is not applied by judges in judicial practice because the indictment and prosecution of the prosecutor does not impose a criminal warning, based on legal considerations, and due to the constraints faced by the prosecutor and judge.
Kata Kunci : Pidana Peringatan, Sistem Peradilan Pidana Anak