Laporkan Masalah

Dampak Berlakunya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 6746/MENLHK-PSKL/KUM.1/12/2016 Terhadap Pengelolaan Hutan Adat Ammatoa Kajang, Bulukumba, Sulawei Selatan

NIKKO BANTA MELIALA, Tody Sasmitha Jiwa Utama, S.H., LL.M.

2018 | Skripsi | S1 HUKUM

Pengaturan hutan adat di Indonesia sempat mengalami beberapa perkembangan, yang paling terakhir adalah adanya penyerahan SK Penetapan Hutan Adat terhadap sembilan kelompok masyarakat hukum adat, salah satunya yaitu terhadap kelompok masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang yang masih menerapkan hukum adatnya dengan ketat, yaitu melalui penerapan pasang sebagai aturan adat dalam kehidupan mereka. Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai bentuk pengelolaan hutan adat oleh masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang serta dampak SK Penetapan Hutan Adat Ammatoa Kajang terhadap penguasaan dan pengelolaan hutan adat masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang. Penelitian ini merupakan penelitian berjenis yuridis empiris, yaitu penelitian dengan menggunakan data primer sebagai sumber data utama dalam penelitian ini. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, historis dan konseptual. Penelitian ini menggunakan data primer dan juga data sekunder. Data tersebut didapat melalui wawancara secara langsung dan via telepon terhadap narasumber dan responden yang ditentukan melalui metode purposive sampling, serta melalui studi kepustakaan. Pengelolaan hutan adat Kajang dilakukan masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang dengan mengacu kepada pasang sebagai aturan adat bagi masyarakat hukum adat Ammatoa Kajang. SK Penetapan Hutan Adat Ammatoa Kajang tidak memberikan dampak yang besar terhadap besar terhadap penguasaan dan pengelolaan hutan adat Ammatoa Kajang karena baik sebelum maupun sesudah terbitnya SK, pengelolaan dan penguasaan hutan adat Kajang tetap mengacu pada ketentuan yang ada di dalam pasang.

Regulation of adat forest in Indonesia had experiences several regulation developments, the latest development is handover of Adat Forest Establishment Decree for nine group of indigenous people in Indonesia, one of them is Ammatoa Kajang indigenous people who still apply their adat law strictly, with application of pasang as adat law in their life. The purpose of this research is to examine about Ammatoa Kajang indigenous people adat forest management and impact of Ammatoa Kajang Adat Forest Establishment Decree to Ammatoa Kajang adat forest control and management. This research is juridical empiric research which used primary research as main source of data in this research. This research is descriptive research with use of statute, historical, and conceptual approach. This research use primary data and obtained by direct and via phone interview to respondents and interviewees determined with purposive sampling and secondary data obtained by literature review. Ammatoa Kajang indigenous people do Kajang adat forest management by referring to pasang as adat law for Ammatoa Kajang indigenous people. Ammatoa Kajang Adat Forest Establishment Decree has no big impact to forest management and control of Ammatoa Kajang adat forest because before and after Establishment Decree published, Kajang adat forest management and control still referring to condition regulated in pasang.

Kata Kunci : Hutan Adat, Masyarakat Hukum Adat Ammatoa Kajang, Pasang, SK Penetapan Hutan Adat Kajang / Adat Forest, Ammatoa Kajang Indigenous People, Pasang, Kajang Adat Forest Establishment Decree

  1. S1-2018-366556-abstract.pdf  
  2. S1-2018-366556-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-366556-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-366556-title.pdf