Analisis Penggunaan Pendekatan Per Se Illegal Dan Rule Of Reason Pada Perjanjian Tertutup Dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
EGIS DHARA TASTAVTIA, Veri Antoni, S.H., M.Hum
2018 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendekatan yang paling tepat digunakan terhadap Pasal 15 UU No.5 Tahun 1999 terkait Perjanjian Tertutup. Penelitian ini melihat bagaimana penerapan aturan Pasal 15 yang dilakukan oleh KPPU, bagaimana pendekatan yang diterapkan oleh negara lain pada Perjanjian Tertutup, serta pendekatan apa yang tepat untuk Perjanjian Tertutup. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian dilakukan dengan menggunakan sumber data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan guna melengkapi dan menunjang data kepustakaan tersebut. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisa dengan pendekatan deskriptif analitis sehingga mendapatkan kesimpulan dan menjawab permasalah. Berdasarkan hasil pembahasan yang ada, hasil penelitian ini adalah : Pertama, bahwa pendekatan yang dilakukan KPPU terhadap Pasal 15 tersebut pada awalnya menggunakan pendekatan Per Se Illegal namun dimulai dari tahun 2006 dan selanjutnya sudah menggunakan pendekatan Rule of Reason meskipun belum benar-benar konsisten dalam menganalisisnya. Kedua, bahwa negara-negara lain juga telah menganut pendekatan Rule of Reason karena anggapan bahwa Perjanjian Tertutup tidak semata-mata memiliki efek negatif saja. Ketiga, bahwa pendekatan yang tepat untuk Perjanjian Tertutup adalah menggunakan pendekatan Rule of Reason melihat dari masih adanya efek yang menguntungkan sehingga harus dilakukan analisis guna mencapa tujuan hukum persaingan usaha.
The purpose of this research is to determine the best approach that will be applicated on article 15 act number 5 of 1999 about exclusive agreement. This research looks at how articles 15 rules conducted by KPPU, how the other countries applies the approach for exclusive agreement, and what is the most suitable approach for an exclusive agreement. The methods is using normative jurisdicial research with qualitative approach. This research is normative juridical research. Data collection in this research use collaborative methods between literature research to collect secondary data in law and field research to equipping and to collect supporting data for literature research. Data analyzed by qualitative descriptive analysis to get the results and respond the problems. Based on the analysis in this research, the results are : first, approach that applicated by KPPU for article 15 at the initially using Per Se Illegal but since 2006 until now KPPU has used the Rule of Reason approach, even though they have not been consistent on analizing it. Secondly, the other countries has also used the Rule of Reason approach , because the exclusive agreement not only has the anticompetitive effect. Thirdly, the most suitable approach for exclusive agreement is Rule of Reason, this approach sees that there are procompetitive effects that need analysed to reach the purpose of business competition law.
Kata Kunci : Pendekatan, Rule of Reason, Per Se Illegal, Perjanjian Tertutup