EKSISTENSI PIDANA MATI MENURUT PERSPEKTIF MASYARAKAT
LISTAKERI SYAFRILIANA ANUGERAH, Sigid Riyanto, S.H., M.Si.,
2018 | Skripsi | S1 HUKUMTujuan penelitian ini adalah, Pertama, untuk mengetahui dan menganalisis eksistensi sanksi pidana mati didalam hukum positif Indonesia, dan Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis pandangan masyarakat mengenai eksistensi sanksi pidana mati di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris yang mengunakan kepustakaan dan dilengkapi dengan penelitian lapangan berupa wawancara terdapat 2 narasumber di sati instansi yang sama di DKI Jakarta, serta penyebaran kuisioner secara online. Data yang didapat dalam penelitian kepustakaan dan lapangan kemudian dioleh secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, secara yuridis, hukuman mati di Indonesia tersebar di beberapa pertaturan di Indonesia, salah satunya diatur dalam Pasal 10 KUHP yang memuat dua macam hukuman, yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Pidana pokok yang paling berat adalah pidana mati. Pidana mati Indonesia walaupun mengalami perdebatan diberbagai kalangan, tetapi pidana mati masih dicantumkan dalam hukum positif. Dalam perkembangannya, pidana mati masih dipertahankan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2018 khususnya Pasal 109 sebagai sanksi yang bersifat khusus dan alternatif. Salah satu pertimbangan pidana mati masih tercantum dalam hukum nasional Indonesia adalah karena sanksi pidana itu dinilai setimpal dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dan dapat menimbulkan efek jera bagi masyarakat, sehingga pidana mati masih relevan dipertahankan didalam hukum positif Indonesia, dan Kedua, bahwa hubungan antara hukum dan masyarakat sangat erat dan tak mungkin dapat dipisahkan antara satu sama lain. Hukum adalah pengatur kehidupan masyarakat. Masyarakat memiliki pandangan yang berbeda mengenai persoalan pidana mati. 90 dari 100 responden menyatakan setuju dengan pidana mati, dan 61 dari 100 responden berpendapat bahwa pidana mati harus dilaksanakan dengan regu tembak sesuai Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964, selain itu juga terdapat 10 responden yang tidak setuju dan memberikan pandangan agar pidana mati dihapuskan saja di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
The purpose of this research is, First, to know and analyze the existence of capital punishment in Indonesian positive law, and Second, to know and analyze the society view about existence of capital punishment in Indonesia. This research is normative-empirical law research using library and completed with field research in the form of interview there are 2 (two) resource persons in same institution in DKI Jakarta, and spreading of questionnaire online. Datas that are obtained from both researches were analyzed descriptively. The results show that, First, juridically, the death penalty in Indonesia is spread in several Indonesian regulations, one of which is set forth in Article 10 of the Criminal Code which contains two types of punishment, namely the principal punishment and additional penalties. The most serious punishment is the death penalty. Indonesia's death penalty has been debated in various quarters, but the death penalty is still included in positive law. In its development, the death penalty is retained in the Criminal Code Draft of 2018, especially Article 109 as a special and alternative sanction. One of the considerations of capital punishment is still contained in Indonesian national law is because the criminal sanction is judged according to the crime committed and can give a deterrent effect to the society so that the death penalty is still relevant to be defended in positive law of Indonesia; and Second, law and society are very close and can not be separated from each other. Law is the regulator of people's lives. People have different opinions about the problem of capital punishment. 90 of 100 respondents agreed with the death penalty, and 61 of 100 respondents thought that the death penalty should be executed with a death shot, in accordance with Undang-Undang 2 / PNPS / 1964, then there were 10 respondents who disagreed and argued that the death penalty was removed in Indonesian regulations.
Kata Kunci : Eksistensi, Pidana Mati, Masyarakat