Perlindungan Hukum Bagi Pasien Bedah Lasik di Jogja Lasik Center, Rumah Sakit Mata Dr. YAP
DEVINA AMELIA S, R.A. Antari Innaka T, S.H., M.Hum
2018 | Skripsi | S1 HUKUMHingga saat ini bedah lasik semakin berkembang dan semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk melakukan bedah lasik untuk dapat memperoleh mata yang normal kembali sehingga dapat terbebas dari penggunaan kacamata maupun lensa kontak. Bedah lasik memiliki tingkat keberhasilan yang tinggi, meskipun begitu sebagai suatu bentuk tindakan bedah, bedah lasik juga memilki risiko yang tinggi apabila tidak dilakukan dengan baik dan benar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien bedah lasik di Jogja Lasik Center, Rumah Sakit Mata Dr. YAP dan Untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pasien bedah lasik dalam hal kerugian yang dialaminya di Jogja Lasik Center, Rumah Sakit Mata Dr. YAP. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat empiris yuridis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh data sekunder adalah dengan penelusuran berbagai dokumen dan bahan pustaka, sedangkan untuk data primer diperoleh dengan melakukan wawancara langsung dengan responden. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pasien bedah lasik di Jogja Lasik Center, Rumah Sakit Mata Dr. YAP adalah berupa perlindungan hukum secara preventif dimana pasien diberikan kesempatan untuk memberikan persetujuannya atas tindakan kedokteran yang akan dilakukan dalam bentuk persetujuan tindakan kedokteran atau informed consent berdasarkan informasi yang telah diperolehnya tentang tindakan yang akan dilakukan. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pasien bedah lasik dalam hal kerugian yang dialaminya di Jogja Lasik Center, Rumah Sakit Mata Dr. YAP yaitu dengan pengajuan tuntutan dan penyelesaiannya dapat melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, dimana Rumah Sakit Mata Dr. YAP sendiri akan lebih mengutamakan penyelesaian dengan jalur nonlitigasi yaitu dengan negoasiasi atau mediasi.
Until now lasik surgery has developed and more people are interested to do lasik surgery to be able to get a normal eye back so they can be free from the use of glasses or contact lenses. Lasik surgery has a high success rate, but as a form of surgery, lasik surgery also has a high risk if it’s not done properly. This study aims to find out and examine how the legal protection of lasik surgical patients at Jogja Lasik Center in Dr. YAP Eye Hospital and to know and examine how the legal remedies that can be taken by lasik surgical patients in terms of losses suffered at Jogja Lasik Center in Dr. YAP Eye Hospital. This research is a juridical empirical research. The type of data used in this study is primary data and secondary data obtained from field research and library research. Data collection techniques used to obtain secondary data is by searching various documents and library materials, while for primary data obtained by conducting direct interviews with respondents. The results showed that legal protection for lasik surgery patients at Jogja Lasik Center, Dr. YAP Eye Hospital is a preventive legal protection in which the patient is given the opportunity to give her consent to the medical action to be performed in the form of a consent of medical action or known as informed consent based on the information she has obtained about the action to be performed. Legal efforts that can be taken by lasik surgical patients in terms of losses experienced at Jogja Lasik Center, Dr. YAP Eye Hospital is with the filing of the demands and can be settled through litigation and non-litigation path, where Dr. YAP Eye Hospital itself will prioritize the settlement with a non-litigation path that is by negotiation or mediation.
Kata Kunci : perlindungan hukum, pasien bedah lasik, persetujuan tindakan kedokteran