Laporkan Masalah

ANALISIS PENENTUAN STATUS BADAN PUBLIK BAGI PERSEROAN TERBATAS DALAM SENGKETA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (Studi Kasus Putusan Komisi Informasi Pusat No. 011/III/KIP-PS/2016)

AYU KHOLIFAH, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.

2018 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang berbentuk Badan Hukum Privat, namun kemudian Komisi Informasi Pusat Repulik Indonesia menetapkan sebuah PT sebagai Badan Publik melalui Putusan No. 011/111/KIP-PS/2016. Putusan tersebut menetapkan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. (Alfamart) sebagai Badan Publik karena Alfamart telah mengelola dana sumbangan masyarakat. Tujuan dari penelitian ini yaitu: Pertama, menganalisa dan mengetahui pertimbangan ditetapkannya Alfamart yang berstatus Badan Hukum Privat kemudian dapat ditetapkan sebagai Badan Publik. Kedua, menganalisa dan mengetahui konsekuensi hukum yang melekat pada Alfamart setelah ditetapkan menjadi Badan Publik Oleh Komisi Informasi Pusat. Jenis penelitian ini yaitu normatif-empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan para responden dan narasumber. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan menggunakan sumber hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, Undang-Undang No. 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik terlampau luas dalam mendefinisikan Badan Publik. Penentuan Badan Publik bagi PT tidak didasarkan atas karakter sumber dana PT, sehingga PT begitu mudah dikategorikan sebagai Badan Publik tanpa melihat masuknya dana APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/atau luar negeri dalam sumber dana internal dan/atau eksternal perusahaan. Kedua, penetapan Badan Publik bagi Alfamart memberikan konsekuensi hukum yang cukup membebani Alfamart selaku perusahaan swasta di mana penetapan tersebut mengakibatkan perubahan status, kewajiban dan peraturan yang mengikat Badan Publik bagi Alfamart. Kata Kunci : Badan Hukum Privat, Badan Publik, Keterbukaan Informasi

A Limited Liability Company (PT) is a business entity in the form of a Privat Legal Entity, but the Central Information Comission of Indoensia has established PT as a Public Body through decission No. 011/III/KIP-PS/2016. The decision has established PT Sumber Alfarian Trijaya Tbk (Alfamart) as a Public Body because Alfamart has managed public donation funds. The pursue of this research are: First, analyzing and knowing the consideration of Alfamart with the private corporate body status could then be defined as the Public Body. Second, analyzing and knowing the legal consequences will be accepted by Alfamart after being designated as a Public Body by the Central Information Comission. The type of this research is normative-empirical using using primary and secondary data. The primary data is obtained from interview with respondents and interviewee, while the secondary data is obtained from the research literature with the primary, secondary and tertiary law sources. The results of this research show that: Firstly, The Law No. 14 of 2008 on Public Information Disclosure is too broad in defining the Public Body. The determination of Public Bodies for PT is not based on the character of the funding source PT, so that PT is so easily categorized as a Public Body without reviewing the fuunds of APBN/APBD, community and/or foreign donations in internal and/or external sources of funds. Secondly, the establishment of Public Body for Alfamart provides the legal concequences sufficiently burdensome to Alfamart as a privat company in which such determination leads to a change of status, obligations and regulations that bind the Public Bodies to Alfamart. Key Words: Privat Legal Entity, Public Body, Information Disclosure

Kata Kunci : Badan Hukum Privat, Badan Publik, Keterbukaan Informasi / Privat Legal Entity, Public Body, Information Disclosure

  1. S2-2018-402689-abstract.pdf  
  2. S2-2018-402689-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-402689-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-402689-title.pdf