PERLINDUNGAN HAK KEPERDATAAN ANAK LUAR KAWIN DALAM PERSPEKTIF HAK ANAK
B RESTI NURHAYATI, Prof. Dr. Siti Ismijati Jenie, S.H., C.N. ; Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.
2018 | Disertasi | DOKTOR ILMU HUKUMAnak adalah pemilik masa depan bangsa. Oleh karena itu anak berhak untuk hidup, tumbuh dan berkembang dalam lingkungan dan suasana yang mendukung tumbuh kembang secara baik. Namun dalam kenyataan Anak-anak yang lahir di luar perkawinan mengalami diskriminasi baik dalam pergaulan sosial maupun hukum. Anak Luar Kawin (ALK) tidak memiliki hak keperdataan dari ayahnya meskipun telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari dasar filosofi bagi negara dalam memberikan perlindungan hak keperdataan ALK, mengetahui pelaksanaan pemberian hak keperdataan bagi ALK, serta untuk menemukan dasar hukum bagi hak keperdataan ALK yang mencerminkan penghormatan terhadap hak anak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yang didukung dengan data empiris. Teori yang digunakan adalah teori negara hukum Pancasila, teori hukum sebagai instrumen rekayasa sosial, teori fungsi hukum dan teori perlindungan hukum. Pendekatan yang dipakai untuk menguraikan permasalahan pertama adalah pendekatan undang-undang, permasalahan kedua dengan pendekatan kasus dan pendekatan historis, sedangkan permasalah ketiga diuraikan dengan pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan sebagai berikut: (a) Urgensi bagi negara untuk melindungi hak keperdataan ALK timbul berdasarkan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan cita hukum bangsa Indonesia; pilihan konstitusional sebagai negara hukum Pancasila; serta prinsip dasar hak anak, khususnya prinsip non-diskriminasi dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. (b). Terdapat perbedaan dalam praktek perlindungan hak keperdataan ALK antara PA Jakarta Selatan dan PN Kota Semarang. Meskipun pada akhirnya mengabulkan permohonan penetapan pengakuan dan pengesahan anak, namun belum semua penetapan hakim menggunakan dasar hak anak sebagai pertimbangan hukumnya. (c) Perlu dilakukan harmonisasi terhadap norma hukum perlindungan anak eksisting (ius constitutum) untuk memberikan hak keperdataan bagi ALK di masa yang akan datang, agar ALK dapat tumbuh dan berkembang secara wajar dalam lingkungan dan suasana yang mendukung. Harmonisasi juga perlu dilakukan di antara institusi yang merupakan ujung tombak perlindungan anak, dengan pengarusutamaan perlindungan anak dalam melaksanakan tupoksi institusi dan persamaan persepsi perihal hak anak.
Children were the owners of the nation's future. They, therefore, were entitled to live, grow and develop in good environment and atmosphere that would support their growth and development. However, extra marital children experienced discrimination in both social and legal relationships. They had no civil rights from their fathers though there had been a Constitutional Court's decree giving a new interpretation of the Article 43 Paragraph (1) of the Marriage Act. The objectives of this research were to find a philosophical basis for the State in providing civil rights protection to the children, to know the implementation of civil rights giving to them, and to find the legal basis of their civil rights reflecting respects to children's rights. The method of this research was normative supported by empirical data. This research used some theories, namely Pancasila Law State Theory, Law as a Social Engineering Instrument Theory and Legal Function and Legal Protection Theories. The approach implemented to elaborate the first research question was statute approach whereas to the second question were case and historical approaches. The third research question was elaborated by using conceptual and comparative approaches. Based on the research results conclusions could be drawn as follows: National wide urgency to protect the extra marital children's civil rights derived from Pancasila, namely Pancasila as the State's basic principles, as the nation's way of life as well as the legal aspiration of the Indonesian nation; constitutional option as a legal state of Pancasila and the basic principles of children's rights, particularly non-discrimination and the children's best interests principles. (b). There were differences in the practices of the extra marital children's civil rights protection between the Religious Court of South Jakarta and State Court of Semarang Municipality. Although both institutions finally granted the setting requests of children recognition and endorsement not all the judges's verdicts used children's rights as the legal basis for their legal considerations. (c). It was necessarry to amend the ius constitutum to grant civil rights to the extra marital children as children rights so that they would have natural growth and development in supportive environment and atmosphere.
Kata Kunci : anak luar kawin, hak anak, hak keperdataan, perlindungan hukum.