Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK DI LABORATORIUM LINGKUNGAN PASCA PENGGABUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

GRACE JUANITA ROMAULI SIREGAR, SH, Andi Sandi A.T.T., S.H., LL.M.

2018 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Pelayanan jasa laboratorium lingkungan di Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas dan Laboratorium Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengalami kendala dalam pelaksanaan. Kegiatan yang dapat dilaksanakan hanya berupa penyetoran penerimaan ke kas negara, sedangkan pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak tidak dapat dilaksanakan. Pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang laboratorium lingkungan sebenarnya sudah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 115/KMK.06/2010 tentang Persetujuan Penggunaan Sebagian Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Lingkungan Hidup, namun tidak dapat dilaksanakan disebabkan karena dalam keputusan tersebut nama Instansi yang tercantum adalah Pusat Sarana Pengendalian Dampak Lingkungan sedangkan dalam kode sumber dana pada aplikasi di KPPN sudah terjadi perubahan nama menjadi Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas dan Laboratorium Lingkungan sesuai struktur baru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu mengapa tidak segera dilakukan penyesuaian peraturan pelaksanaan pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penelitian inipun mencoba mengkaji konsekuensi yuridis atas tidak disesuaikannya peraturan penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas dan Laboratorium Lingkungan setelah penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Untuk memperoleh jawaban atas permasalahan tersebut, penulis melakukan kajian dengan menggunakan metode penelitian bersifat yuridis normatif. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa tidak segera dilakukannya penyesuaian peraturan pelaksanaan pemanfaatan Penerimaan Negara Bukan Pajak setelah penggabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan tidak adanya sinkronisasi dari sektoralisme yg begitu kencang dan harmonisasi peraturan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak mampu secara cepat dalam menterjemahkan arahan Presiden yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja. Peraturan Presiden tersebut telah mengatur transisi kebijakan era pemerintahan sebelumnnya (SBY) ke era pemerintahan sekarang (Jokowi). Konsekuensi yuridis dari tidak disesuaikannya peraturan pemanfaatan penerimaan negara bukan pajak terlihat dari realisasi penerimaan negara bukan pajak yang semakin menurun, menurunnya kinerja sumber daya manusia di laboratorium, dan pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Penelitian dan Pengembangan Kualitas dan Laboratorium Lingkungan tidak memenuhi akuntabilitas dalam capaian anggaran dan kinerja. Sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu segera menerbitkan kebijakan terkait dengan pemanfaatan penerimaan negara bukan pajak dengan berpedoman kepada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan. Hak Pejabat Pemerintahan meliputi antara lain menggunakan diskresi sesuai dengan tujuannya.

Environment laboratory servise unit in Research and Development of Environmental Quality and Laboratory, Ministry of Environment and Forestry, experienced problems in implementation. The activity which can be done only depositing to state treasury, while the using of non tax revenue cannot be done. The using of non tax revenue has been set in Ministry of Finance Decisions Number 115/KMK.06/2010 on the approval of use of some fund non tax revenue in Ministry of Environmental, however it can not be implemented due to decisions of the institution name listed is Environmental Management Center while the funding sources in KPPN applications has been changed its name to Research and Development of Environmental Quality and Laboratory as the structure in Ministry of Environment and Forestry. The issues raised in this study is why do not immediately make adjustments regulations implementing the use of non-tax revenue after the Ministry of Environment and Forestry merger. This study tried to assess the juridical consequences on not reconciled with the rule of non-tax revenues in Research and Development of Environmental Quality and Laboratory after the Ministry of Environment and Forestry merger. Getting the answer to these problems, the writer conducted a study using a normative juridical method. From this study showed that there is an immediate adjustment of the regulations implementing the use of non-tax revenue after the Ministry of Environment and Forestry merger, showed there is no synchronization of tighten sectoralism and harmonization of regulations. Ministry of environment and Forestry cannot able to quickly read the Presiden’s directive regulated in Presidential Decree Number 165 of 2014 on Structuring Tasks and Functions of Working Cabinet. This Presidential Decree has ruled the transition policy of the previous government (SBY) to the present government (Jokowi). Juridical consequences of not reconciled the regulation of the non-tax revenue showed the decline of non-tax revenue, decline the performance of human resources in laboratory, non accountable of Research and Development of Environmental Quality and Laboratory tasks and functions in achievement of the budget and performance. So the Ministry Environment and Forestry should publish a policy related to the use of non-tax revenues by referring to Article 6 of the Acts Number 30 of 2014 on The Administration of the Government regulates that government officials have the right to use the authority to make decisions and actions. The right of government officials, among others, use discretion in accordance with its objectives.

Kata Kunci : Pelayanan Publik, Laboratorium Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Public Services, Environmental Laboratories, Ministry of Environment and Forestry

  1. S2-2018-294914-abstract.pdf  
  2. S2-2018-294914-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-294914-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-294914-title.pdf