IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN NOMOR 06 TAHUN 2007 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV AIDS (HUMAN IMMUNO DEFICIENCY VIRUS - ACQUIRED IMMUNO DEFICIENCY SYNDROME) DALAM RANGKA PENURUNAN KASUS HIVAIDS PADA PEKERJA SEKS KOMERSIAL TIDAK LANGSUNG
ARBIATI, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H.,M.Hum
2018 | Tesis | MAGISTER HUKUM KESEHATANPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi dan faktor-faktor yang menjadi kendala dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS dalam Rangka Penurunan Kasus HIV AIDS pada Wanita Pekerja Seks Tidak Langsung (WPSTL) di Kota Tarakan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data penelitian melalui penelitian kepustakaan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian lapangan dilakukan di Kota Tarakan. Responden dan narasumber penelitian ini adalah wanita pekerja seks tidak langsung, pengelola tempat hiburan, aparatur penegak hukum (Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Kantor Satuan Polisi Pamong Praja), Komisi Penanggulangan AIDS Kota Tarakan dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Peduli AIDS (PKBI, PKVHI, Kelompok Dukungan Sebaya Spirit Borneo) di Kota Tarakan. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan implementasi Peraturan Daerah ini dilakukan melalui kegiatan; pencegahan, perawatan, pengobatan dan dukungan; surveilans; kewenangan KPAD dan kesinambungan penanggulangan. Kegiatan-kegiatan tersebut masih belum terlaksana dengan baik. Kendala terutama pada jumlah Sumber Daya Aparatur Penegak Hukum yang terbatas, kurangya koordinasi lintas sektor; belum adanya panti rehabilitasi sosial; tidak lengkapnya substansi hukum, pemberian sanksi yang tidak tegas; kurangnya kesadaran pengelola dan penderita HIV AIDS serta keterbukaan status HIV AIDS penderita positif untuk memudahkan dukungan dan bantuan pada upaya pengobatan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan bahwa Peraturan Daerah ini masih kurang terimplementasi sehingga disarankan menambah jumlah aparatur penegak hukum, Dinas Kesehatan dapat melengkapi substansi hukum peraturan daerah Nomor 6 Tahun 2007; KPAD meningkatkan koordinasi lintas sektor; Dinas Pariwisata melakukan upaya pengawasan dan monitoring tempat-tempat berisiko secara rutin; Dinas Sosial membuat panti rehabilitasi sosial; Satpol PP melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran Perda; WPSTL yang positif agar bersedia untuk menerima perawatan dan pengobatan HIV AIDS dengan dukungan dari pengelola tempatnya bekerja.
This study aims to determine and analyze the implementation and the factors that become problems in HIV Prevention and handling to decrease HIV AIDS Case in Indirect female Sex Workers (WPSTL) in Tarakan City. This research is an empirical normative legal research conducted through literature and field research Research data in literature research using primary, secondary, and tertiary legal materials. Field research was conducted in Tarakan City. The study was conducted on indirect female sex workers, entertainment place managers, law enforcement officials (Tourism, health, social, Civil Service Police Office), Tarakan City AIDS Commission and AIDS Social community institutions (PKBI , PKVHI, and KDS Spirit Borneo) in Tarakan City. The results and discussion shows that regional regulation implementation through prevention; care,support and treatment; surveilans; KPAD authority, and continuous program. The implementation of regional regulation has not done well, especially in the limited number of Law Enforcement Resources, lack of coordination across sectors; unavailability of social rehabilitation institutions; incomplete legal substance, unresolved sanctions; lack of awareness of HIV-AIDS managers and sufferers and the openness of HIV-AIDS patients to facilitate support and assistance in treatment efforts. Based on the research result and conclusion, it is concluded that the Regulation is still not well implemented, therefore it is suggested that the Health Office can complete law substance of regional regulation Number 6 Year 2007; KPAD improve cross-sector coordination; The Tourism Office carry out regular monitoring to risk places regularly; The Social Service establish a social rehabilitation center; l civil service police take firm action against local regulation violation and ; The positive Indirect female Sex Workers (WPSTL) is willing to receive HIV AIDS care and treatment supported by their work manager . Keywords: Regional Regulation, Prevention and Control of HIV AIDS, Indirect Female Sex Worker
Kata Kunci : Peraturan Daerah, Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS, Wanita Pekerja Seks Tidak Langsung