DEMILITERISASI WILAYAH ARKTIK SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KERUSAKAN LINGKUNGAN BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL
DAVILLA PRAWIDYA A, Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M.
2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan demiliterisasi di kawasan Arktik menurut hukum internasional sebagai upaya pencegahan kerusakan lingkungan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Data penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian hukum pustaka. Proses analisis data menggunakan metode kualitatif dengan menganalisis data-data berupa dokumen-dokumen, peraturan-peraturan, teori-teori terkait yang menghasilkan data deskriptif-analitis. Rezim hukum yang berlaku di kawasan Arktik bersifat soft-law yang tidak mengikat, sehingga pengaturan aktivitas militer ditentukan oleh hukum domestik masing-masing negara yang berada di Lingkar Arktik. Dewan Arktik sebagai forum kerjasama regional tertinggi di kawasan Arktik tidak memiliki mandat untuk membahas masalah keamanan dan militer karena menyangkut masalah politik yang sensitif, terlebih lagi dua dari delapan negara pantai Arktik adalah negara adidaya dunia yang memiliki sejarah konflik dan rentan muncul ketegangan. Demiliterisasi dapat diterapkan sebagai upaya pencegahan kerusakan lingkungan sebagai akibat aktivitas militer di kawasan Arktik. Terdapat beberapa hal yang dapat menghambat penerapan demiliterisasi, yaitu: 1. belum terselesaikannya sengketa batas wilayah antara negara-negara di Lingkar Arktik, 2. negara-negara Arktik dan non-Arktik memiliki kepentingan ekonomi seperti eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral di Arktik, 3. Dewan Arktik sebagai forum kerjasama tidak berwenang untuk membahas masalah keamanan, 4. banyak pendapat yang menyatakan aktivitas militer di Arktik tidak berimplikasi serius pada kerusakan lingkungan. Setidaknya dua hal yang sebaiknya dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas militer di Arktik sesuai dengan prinsip kehati-hatian yakni: membuat peraturan baru yang lebih mengikat bagi negara-negara Lingkar Arktik, dengan mencontoh Antartic Treaty yang berlaku di Kutub Selatan, dan membentuk forum kerjasama baru yang mengakomodasi berbagai permasalahan yang selama ini belum diselesaikan di Arktik yang dapat memicu meningkatnya tensi geopolitik antar-negara Arktik.
This research aims to analyze demilitarization in the Arctic region as one of the method to prevent environmental damage. This research is a kind of normative legal research. The data used are secondary data consist of primary, secondary, and tertiary legal materials. Data collection is done by literature legal research. The process of data analysis using qualitative methods, by analyzing the data in the form documents, regulations, related theories that produce descriptive-analytical data. The Arctic legal regime is a non-binding soft law, therefore the regulation of military activity is determined by the domestic law of each country in the Arctic Circle. The Arctic Council as the highest regional cooperation forum in the Arctic region has no mandate to discuss abaout security including military issues as it involves a sensitive political issue, moreover two of the eight Arctic coastal states are the world's superpowers that have long history of conflict and are vulnerable to tensions. Demilitarization can be applied as an effort to prevent environmental damage as a result of military activity in the Arctic region. There are several things that can hinder the implementation of demilitarization, ie: 1. unresolved border disputes between countries in the Arctic Circle, 2. Arctic and non-Arctic countries have economic interests such as the exploration and exploitation of mineral resources in the Arctic, 3. The Arctic Council as the only cooperation forum is not authorized to discuss security issues, 4. many argue that military activity in the Arctic has no serious implications for environmental damage. At least two things should be done to prevent environmental damage due to military activity in the Arctic in accordance with the precautionary principle, e.g: making new regulations more binding for the Arctic Circle countries with Antarctic Treaty as a law model that applied in the South Pole, and forming a new forum of cooperation that accommodates various issues that have not been resolved in the Arctic which can lead to increased geopolitical tensions between the Arctic countries.
Kata Kunci : Arktik, aktivitas militer, keamanan, kerusakan lingkungan, prinsip kehati-hatian