Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM RUMAH SAKIT TERHADAP DOKTER YANG MENGHADAPI SENGKETA MEDIS MELALUI HOSPITAL BYLAWS (HBL) DAN MEDICAL STAFF BYLAWS (MSBL) (STUDI KASUS DI RUMAH SAKIT NUR HIDAYAH KABUPATEN BANTUL)

DYAH AYU WURYANDARI, Rimawati, S.H.,M.Hum

2018 | Tesis | MAGISTER HUKUM KESEHATAN

Intisari Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum yang diberikan oleh HBL dan MSBL terhadap dokter yang menghadapi sengketa medis dan penyusunan HBL serta MSBL agar dapat memberikan perlindungan terhadap dokter yang menghadapi sengketa di Rumah Sakit Nur Hidayah. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Bahan penelitian yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data primer diperoleh dari studi lapangan yaitu wawancara responden dan narasumber. Cara penelitian dengan mengumpulkan, membaca dan menelaah data sekunder serta wawancara terstruktur kepada subyek penelitian, sedangkan alat yang digunakan adalah 3 (tiga ) bahan hukum dan pertanyaan-pertanyaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa HBL dan MSBL RS Nur Hidayah belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum disebabkan karena HBL Rumah Sakit Nur Hidayah khususnya dalam perjanjian kerja antar direktur dan dokter, belum mengatur tentang tanggung jawab hukum apabila terjadi resiko terhadap dokter, dan terdapat sejumlah dokter yang belum mempunyai perjanjian kerja yang melahirkan hubungan hukum sehingga hak dan kewajiban antara kedua belah pihak belum diatur secara jelas. Penyelenggaraan kredensial sebagai upaya memberikan perlindungan hukum terhadap dokter belum dilaksanakan sesuai dengan Permenkes Nomor 755 tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medis di Rumah Sakit, mengakibatkan penugasan klinis (clinical appointment) yang diberikan direktur kepada dokter belum tentu sepenuhnya sesuai dengan kompetensi yang dimiliki sehingga memungkinkan timbulnya resiko medis. Penyusunan dan pelaksanaan HBL dan MSBL yang sesuai dengan Kepmenkes Nomor 772 tahun 2002 tentang HBL, dan Permenkes Nomor 755 tentang Komite Medis akan memberikan perlindungan hukum bagi para pihak di RS Nur Hidayah.

Abstract This research aims to determine legal protection provided by HBL and MSBL towards doctors who face medical dispute and establishing HBL and MSBL in order to provide protection towards doctors who face dispute at Nur Hidayah Hospital. This research is using descriptive methods with juridical empirical analysis. Secondary data and primary data are used as the research materials. Secondary data is obtained from three (3) legal materials which are primary legal materials, secondary law materials and tertiary legal materials. Primary data is obtained from field study of interviews respondents and resource person. This research is done by collecting, reading and reviewing secondary data as well as structured interviews to the subjects, while the tool used were 3 (three) legal materials and probing questions. The result of the research shows that legal protection has not been fully provided by HBL and MSBL Nur Hidayah Hospital because HBL Nur Hidayah Hospital, especially there is not any explanation about legal responsibility in the agreement between director and doctor if there were any possible risk facing against doctors, and there was some doctors working without any employment contract that marks the start of their legal relationship, hence, the rights and obligations between two parties have not been clearly regulated. Credentials implementation as an effort to provide legal protection to doctors has not been implemented in accordance to the Regulation Minister of Health Number 755 of 2011 on the Implementation of Medical Committee in the Hospital, resulting in clinical appointment given to the doctors might be irrelevant with their expertise, in which increasing any unwanted medical risks. Organizing and implementing HBL and MSBL based on Regulation Minister of Health Number 772 of 2002 on HBL, and the Minister of Health Number 755 on Medical Committee will provide legal protection for all parties in Nur Hidayah Hospital.

Kata Kunci : Perlindungan hukum, Rumah sakit, Dokter , HBL dan MSBL/Legal protection, Hospitals, Doctors, HBL and MSBL

  1. S2-2018-402747-abstract.pdf  
  2. S2-2018-402747-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-402747-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-402747-title.pdf