Laporkan Masalah

PENYELESAIAN KEWAJIBAN PENDAFTARAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL PADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN KANTOR CABANG MAGELANG OLEH JAKSA PENGACARA NEGARA PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MAGELANG

ADHING TEDHALOSA, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.

2018 | Tesis | S2 Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis persentase penyelesaian kewajiban pendaftaran program jaminan sosial oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang yang sangat rendah serta upaya yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang agar penyelesaian kewajiban pendaftaran program jaminan sosial efektif.Penelitian ini merupakan penelitian hukum bersifat normatif empiris dengan menggunakan jenis penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dan jenis penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Cara dan alat pengumpulan data penelitian yaitu penelitian lapangan dengan wawancara menggunakan pedoman wawancara dan penelitian kepustakaan dengan metode dokumentasi dengan menggunakan studi dokumen. Data dianalisis menggunakan analisis dekriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan persentase penyelesaian kewajiban pendaftaran program jaminan sosial oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang yang sangat rendah dikarenakan Jaksa Pengacara Negara tidak dapat bernegosiasi dengan pemberi kerja, pemberi kerja mengingkari komitmen untuk melakukan pendaftaran program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan dan data yang tidak sesuai. Upaya yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang agar penyelesaian kewajiban pendaftaran program jaminan sosial efektif adalah dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan penyelesaian kewajiban pendaftaran program jaminan sosial oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang tidak mempedomani dan melaksanakan Standard Operating Prosedures (SOP) di dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-018/A/J.A/07/2014 dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-025/A/JA/11/2015.

This research has aims to find out and analyze the low percentage of social security registration compliance under the authorization of the States Attorney of Public Prosecution Service of Magelang. Furthermore, this research added an evaluation of means taken by the State Attorney to stimulate the effective compliance of his obligation of social security registration. The research was conducted under the basis of normative and empirical study as primary data were obtained from field research while secondary data were obtained from library research. Field research data collection engage in a guided interview and library study involved the examination of archive and documents. Subsequently, all collected data was analyze based on qualitative descriptive approach. The results and discussions shows that research point out the reasons of the low percentage of social security registration compliance, under the authorization of the State Attorney of Public Prosecution Service of Magelang, was due to the inability of the State Attorney to negotiate this matter with the employer as the employer deny to fulfill their commitment to register the social security program of BPJS. The other reason was the conflicting data resources they owned. Means taken by the State Attorney in order to stimulate the compliance of social security registration by the employer was through a series of coordinating strategy with the related-party. Based on the research result and discussions shows that and analysis, it can be concluded that the compliance of social security registration under the authorization of the States Attorney of Public Prosecution Service of Magelang failed to carry out and guided the Standard Operating Procedures enacted in the Attorney General's Regulation Number: PER-018/A/J.A/07/2014 and the Attorney General's Regulation Number: PER-025/A/J.A/11/2015.

Kata Kunci : Kewajiban, Pendaftaran, Jaminan Sosial, Jaksa Pengacara Negara (JPN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

  1. S2-2018-402680-abstract.pdf  
  2. S2-2018-402680-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-402680-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-402680-title.pdf