PERLINDUNGAN HAK-HAK NAKHODA DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA LAUT (PKL)
RURUK RONTING, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si
2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penelitian mengenai perlindungan hak-hak Nakhoda dalam pelaksanaan perjanjian kerja laut (PKL) ini bertujuan untuk mengkaji pemenuhan hak-hak Nakhoda dalam PKL, seperti hak atas upah atau gaji, hak atas cuti tahunan dan hak atas pemulangan (repatriasi) Nakhoda serta mengkaji bagaimana tanggung jawab Perusahaan Angkutan Laut Nasional (PALN), Perusahaan Keagenan Kapal dan Syahbandar dalam pemenuhan hak-hak Nakhoda dalam PKL. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk meneliti penerapan atau kaidah-kaidah dan norma-norma dalam hukum posotif dengan melakukan pendekatan penelitian kepustakaan atau studi dokumen (data sekunder). Untuk menunjang dan melengkapi data sekunder, maka dilakukan penelitian lapangan dengan cara mengumpulkan data dan informasi yang diperoleh langsung dari responden dan narasumber di lapangan (data primer). Data-data yang telah dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif yakni mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian lapangan menurut kualitas dan kebenarannya (menggambarkan fakta-fakta atau keadaan yang sebenarnya di lapangan), kemudian dihubungkan dengan teori-teori yang telah didapatkan dari penelitian kepustakaan, sehingga diperoleh jawaban atas suatu permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, perlindungan hak-hak Nakhoda dalam PKL, seperti hak atas upah atau gaji, hak atas cuti tahunan dan hak atas pemulangan (repatriasi) Nakhoda dalam pelaksanaannya belum dipenuhi oleh PALN dan atau Perusahaan Keagenan Kapal. Kedua, tanggung jawab dari PALN dan atau Perusahaan Keagenan Kapal selaku pihak yang membuat atau menandatangani PKL, dan Syahbandar selaku Pengawas dalam penyiapan pengesahan PKL, dalam pemenuhan hak atas upah atau gaji, hak atas cuti tahunan dan hak atas pemulangan (repatriasi) Nakhoda dalam PKL tidak dilaksanakan sehingga mengakibatkan kerugian bagi Nakhoda.
The Research of Protection of Captain Rights in the implementation of Marine Work Agreement aims to fulfillment of the captain rights in the Marine Work Agreement, such as right to wages or salary, right to annual leave and right to repatriation of the captain, also aims to responsibilities of National Marine Transportation Company, Ship Agency Company, Harbour Master in fulfilling the captain rights in the Marine Work Agreement. This Research is a juridical normative research that focused to examine the implementation or rules or norms in positive law by literature research or document (secondary data). To completing secondary data, the researcher conducted field research by collecting data and information from respondent and resource persons directly. The collected data were analyzed qualitatively by descriptive method of grouping and selecting data obtained from field research according to quality and correctness (describing facts or actual situation in the field), then connected with the theories that have been obtained from the research literature, so obtained answers to the problems subjected The research result show that, First, protection of captain rights in the Marine Work Agreement, such as right to wages or salary, right to annual leave right to repatriation of the captain in the implementation have not been yet met by National Marine Transportation Company and/or Ship Agency Company. Second, the responsibilities of National Marine Transportation Company and/or Ship Agency Company as a party that made or signed Marine Work Agreement and Harbour Master as a supervisor in the preparation of Marine Work Agreement approval, in the fulfillment right to wages or salary, right to annual leave right to repatriation of the captain in the Marine Work Agreement were not implemented thus causing harm to the Captain.
Kata Kunci : Perlindungan Hak-hak, Nakhoda, Perjanjian Kerja Laut., Protection of Rights, Captain, Marine Work Agreement