Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) DI RSUD MANEMBO-NEMBO KOTA BITUNG PROVINSI SULAWESI UTARA

JNGKA BELLA NAYA, Prof.dr. Adi Utarini, M.Sc, MPJ, Ph.D ; Dr.dr. Dwi Handono S, M.Kes

2018 | Tesis | MAGISTER ILMU KESEHATAN MASYARAKAT

Latar Belakang : Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah, disebabkan kondisi pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara negara dewasa ini dirasa belum memuaskan masyarakat. Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan langkah awal untuk melaksanakan janji dalam memperbaiki kualitas dan kinerja pelayanan publik yang diamanatkan oleh PPK-BLUD. Berdasarkan data RSUD di Provinsi Sulawesi Utara baik yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi maupun yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota ada tiga belas Rumah Sakit yang dua diantaranya sudah berstatus BLUD yaitu RSUD Liun Kendage Tahuna dan RSUD Bitung. Untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang kesehatan pada tahun 2012 pemerintah Kota Bitung melalui RSUD Bitung dan perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) di bidang pengembangan tata kelola rumah sakit. Penandatanganan MoU ini dilaksanakan dalam rangka persiapan transformasi RSUD Bitung menjadi Badan Layanan Umum Daerah, selanjutnya RSUD ini berstatus BLUD pada tahun 2014 dengan status BLUD bertahap. Tujuan : Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi kepatuhan implementasi kebijakan BLUD di RSUD Manembo-Nembo Kota Bitung sebagai strategi untuk meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan di rumah sakit. Metode : Penelitian ini merupakan penelitian implementasi dengan desain studi kasus tunggal (embedded). Pengambilan informan yang digunakan peneliti yaitu dengan purposive sampling. Metode pengumpulan data menggunakan (indepth interview) wawancara mendalam. Hasil : Berdasarkan temuan dilapangan dalam proses implementasi kebijakan BLUD, RSUD Bitung mengalami berbagai kendala mulai dari kelengkapan dokumen administratif (SOP), sarana prasarana, kurangnya anggaran, serta minimnya SDM non kesehatan khususnya bidang akuntansi dan hukum. Kesimpulan : Belum terlaksananya proses implementasi (perencanaan, engagement, pelaksanaan dan evaluasi) kebijakan BLUD di RSUD Bitung, rumah sakit masih mengalami kesulitan untuk dapat menerapkan kebijakan tersebut, mulai dari kelengkapan dokumen adminsitratif, sarana prasaranan, kurangnya anggaran serta minimnya SDM non kesehatan.

Background: The issuance of Government Regulation Number 23 Year 2005 and Permendagri Number 61 Year 2007 concerning Regional Public Service Agency, due to the condition of public services provided by the state organizers today is not satisfied the public. Preparation of Minimum Service Standards (SPM) is the first step to implement the promise in improving the quality and performance of public services mandated by KDP-BLUD. Based on data of RSUD in North Sulawesi Province which managed by Provincial Government and managed by Regency / Municipal Government there are thirteen hospitals which two of them have status BLUD namely RSUD Liun Kendage Tahuna and RSUD Bitung. To improve public services in the health sector in 2012 the government of Bitung City through RSUD Bitung and BPKP representative of North Sulawesi province signed a Memorandum of Understanding (MOU) in the field of development of hospital governance. The signing of this MoU was implemented in the framework of preparation for the transformation of RSUD Bitung into the Regional Public Service Board, then the RSUD is a BLUD status in 2014 with gradual status of BLUD. Purpose: The purpose of this study is to evaluate the compliance of BLUD policy implementation in RSUD Manembo-Nembo Kota Bitung as a strategy to improve health service performance in hospital. Method: This research is an implementation research with single case study design (embedded). Taking informant used by researcher is by purposive sampling. Methods of data collection using (indepth interview) in-depth interview. Results: Based on the findings of the field in the implementation process of BLUD policy, RSUD Bitung experienced various obstacles ranging from the completeness of administrative documents (SOP), infrastructure, lack of budget, and the lack of non-health human resources, especially in accounting and law. Conclusion: Implementation process (planning, engagement, implementation and evaluation) of BLUD policy in RSUD Bitung is still difficult to apply, ranging from completeness of administrative documents, infrastructure facilities, lack of budget and lack of non-health human resources

Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, BLUD

  1. S2-2018-403275-abstract.pdf  
  2. S2-2018-403275-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-403275-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-403275-title.pdf