PERBANDINGAN AKTA PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT DIHADAPAN NOTARIS SEBELUM DAN SESUDAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 69/PUU-XIII/2015
LINDA AMALIA P, NINIK DARMINI, S.H.,M.HUM
2018 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANTujuan penelitian ini Untuk mengetahui dan menganalisis perbandingan akta perjanjian kawin serta kekuatan mengikat yang dibuat dihadapan notaris sebelum dan sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sifat pelaksanaan ini bersifat normatif empiris yaitu penelitian hukum yang objek kajiannya meliputi ketentuan-ketentuan perundang-undangan serta penerapannya pada peristiwa hukum. Jenis penelitian ini dilakukan dengan dua jenis penelitian yaitu penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh fakta di lapangan guna memperoleh data primer. Pembuatan perjanjian kawin berdasarkan Pasal 29 UUP sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yaitu pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, sedangkan pembuatan perjanjian kawin berdasarkan Pasal 29 UUP sesudah adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.69/PUU-XIII/2015 yaitu pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan. Serta perbedaan lainnya yang terdapat dalam perjanjian kawin sebelum dan sesudah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yaitu Sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PUU-XIII/2015, pasangan harus mengajukan tuntutan ke pengadilan berupa pemisahan harta kekayaan sepanjang perkawinan dengan alasan yang limitatif sebagaimana diatur pada Pasal 186 KUHPerdata, sedangkan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pasangan suami isteri tidak memerlukan suatu alasan tersebut. Disisi lain, output pada perjanjian kawin dalam ikatan perkawinan berupa perjanjian perkawinan itu sendiri yang kemudian harus didaftarkan pada pegawai pencatat perkawinan Pengaturan mengenai akibat hukum adanya perjanjian kawin dalam ikatan perkawinan terhadap pihak ketiga yang telah membuat perjanjian dengan pasangan suami isteri sebelum mereka membuat perjanjian kawin dalam ikatan perkawinan, sehingga mengenai hal tersebut harus mengacu kepada Pasal 1340 ayat (2) KUHPerdata yang menyatakan bahwa persetujuan tidak dapat merugikan pihak ketiga dan asas yang menyatakan bahwa persetujuan tidak dapat berlaku surut atau asas non-retroaktif.
The purpose of this study is to determine and analyze the before and after Constitutional Court verdict comparison of the postnuptial agreement deed and its binding strength which is made by a notary. The nature of this implementation is using empirical normative. It is a law research which includes the provisions of the legislation (in abstracto) along its application in the event of the law (in concreto) as the object of studies. This type of research is done by two types of research which are library research to obtain secondary data and field research to obtain the field facts order to obtain primary data. Making of postnuptial agreement based on Article 29 of marriage agreement prior to the issuance of Decision of the Constitutional Court Number 69/PUU-XIII/2015 that is on or before the marriage is held, while the making of postnuptial agreement based on Article 29 marriage agreement after the decision of Constitutional Court Number 69/PUU-XIII/2015 ie at the time, before or during the marriage bond. As well as other differences contained in the marriage agreement before and after the decision of the Constitutional Court Number 69/PUU-XIII/2015 Before the Constitutional Court Decision Number 96/PUU-XIII/2015, the couple must file a lawsuit in the form of separation of property throughout the marriage with the limitative reason as stipulated in Article 186 Indonesian Civil Code, whereas after the Constitutional Court ruling, married couples do not require a specific reason to make postnuptial agreement. The arrangement concerning the legal consequence of marriage agreement in marriage bond to third party which have made agreement with husband and wife before they make marriage agreement in marriage bond, so that it must refer to Article 1340 paragraph (2) Indonesian Civil Code which states that the agreement can not detrimental to third parties and the principle that an agreement may not apply retroactively or non-retroactively.
Kata Kunci : Perjanjian kawin, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Notaris