TINJAUAN MENGENAI PIHAK YANG BERWENANG MENGAJUKAN SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA INSTANSI PAJAK UNTUK PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI
Silvia Rahmawati, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum, LL.M, Ph.D
2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)Penelitian ini memiliki tujuan, yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pihak yang berwenang mengajukan Surat Pemberitahuan kepada Instansi Pajak untuk pembubaran Perseroan Terbatas berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri dan mengetahui dan menganalisis kewajiban perpajakan Perseroan ketika tidak melakukan kegiatan usaha selama 3 (tiga) tahun atau lebih sampai dengan pengajuan permohonan pembubaran Perseroan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan dianalisis dengan cara kualitatif yang menghasilkan data deskriptif analitis. Hasil penelitian: Pertama, Pihak yang berwenang mengajukan surat pemberitahuan kepada Instansi Pajak untuk pembubaran Perseroan Terbatas berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri adalah Direksi, karyawan Perseroan yang berdasarkan ketentuan internal dan struktur organisasi Perseroan dinyatakan berwenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan kegiatan Perseroan, Komisaris, pemegang saham mayoritas atau pengendali, konsultan pajak dan/atau karyawan Wajib Pajak yang diberikan surat kuasa khusus oleh Perseroan. Jika dikaitkan dengan teori kepastian hukum apabila suatu Perseroan tidak memiliki pemegang saham mayoritas atau pengendali dikarenakan perimbangan jumlah pemegang saham yang sama maka sebaiknya para pemegang saham melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menentukan pihak/karyawan/organ Perseroan yang ditugaskan mewakili Perseroan sebagai Wajib Pajak Badan untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi pajak. Kedua, Selama Perseroan masih berdiri namun tidak melakukan kegiatan usaha dan belum dibubarkan, maka Perseroan sebagai Wajib Pajak Badan harus tetap memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak baik Surat Pemberitahuan Masa maupun Surat Pemberitahuan Tahunan. Apabila suatu Perseroan sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif Wajib Pajak, maka sebaiknya Perseroan mengajukan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak Non Efektif sehingga dikecualikan dari pengawasan rutin oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya.
The objective of this research is to know the party that authorized to submit Notification Letter to the Tax Institution for dissolution of Limited Liability Company based on the District Court Order and to know the mechanism for submitting the application for the dissolution of Limited Liability Company to the District Court due to the Limited Liability Company not conducting business (non-active) for 3 (three) years or more. The research is normative legal research. Data’s being used in this reserach is secondary data that obtained from literature research and analyzed in a qualitative way that produces analytical descriptive data. Result of research: Firstly, the Party that authorized to submit Notification Letter to the Tax Institution for dissolution of Limited Liability Company based on the District Court Order is the Board of Directors, the Company's employees based on internal regulations and the organizational structure of the Company are declared authorized in determining the policy and/or decision making in conducting the activities of the Company, Commissioners, majority or controller shareholder, tax consultants and/or employees of Taxpayers granted special power of attorney by the Company. If it is related to the theory of legal certainty if a Company does not have a majority or controller shareholder due to equal shareholder equity then shareholders should conduct a General Meeting of Shareholders (GMS) to determine the party/employee/organ of the Company assigned to represent the Company as Taxpayer of the Agency to submit Notification Letter to Tax Institution. Secondly, As long as the Company still stands but does not conduct business activities and has not been dissolved, the Company as a Taxpayer of the Agency must still fulfill its taxation obligations in accordance with the provisions of the laws and regulations, namely to submit the Notice to the Directorate General of Taxes both the Notice of Period and the Annual Tax Return. If a Company no longer meets the subjective and/or objective requirements of the Taxpayer, it may be advisable for the Company to file a request for stipulation as a Non-Effective Tax Payer so that it is exempt from routine supervision by the Tax Office and no longer has the obligation to pay and report its tax.
Kata Kunci : Surat Pemberitahuan, Instansi Pajak, Pembubaran Perseroan Terbatas