Laporkan Masalah

Penetapan Batas Wilayah Adat Kenegerian Batu Songgan Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau

KHAIRUL FAJRI, Heri Sutanta, ST, M.Sc., Ph.D

2018 | Tesis | MAGISTER TEKNIK GEOMATIKA

Penetapan batas wilayah adat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan, yakni keberadaan dan klaim hak masyarakat adat terkait dengan wilayah adatnya, serta tumpang tindih antara wilayah adat dengan kawasan. Dalam penetapan batas wilayah, pembedaan karakteristik wilayah dapat menentukan dalam metode penetapan dan penegasan batas. Pada proses penetapan batas wilayah untuk wilayah adat, karakteristik pendefinisian wilayahnya biasanya mengacu kepada batas fisik alamiah seperti gunung, hutan, perbukitan, sungai, dan lainnya, dan batas alamiah tersebut bersifat tidak tertulis dan hanya diketahui oleh para tetua/tokoh adat yang menjadi tokoh sentral dalam kelembagaan masyarakat adat. Batas wilayah adat Kenegerian Batu Songgan diatur berdasarkan konsep dan aturan hukum adat tidak tertulis dalam mendefinisikan objek alam yang menjadi batas wilayah adatnya. Oleh sebab itu, penetapan batas wilayah adat dapat sebagai metode untuk menggambarkan batas wilayah adat melalui penjabaran konsep dan aturan hukum adat menjadi sebuah informasi geospasial. Proses penetapan batas wilayah adat dilakukan dengan mengintegrasikan hasil wawancara dengan para tetua/tokoh adat, pengumpulan dan penelitian dokumen masyarakat adat, penggunaan data penginderaan jauh dan analisis sistim informasi geografis, serta pengecekan lapangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah citra SPOT 6, peta dasar RBI skala 1 :50.000 dan peta administrasi desa sebagai dasar dalam melakukan delineasi secara kartometris. Proses delineasi secara kartometris mengacu kepada hasil wawancara serta dokumen narasi kesepakatan batas wilayah adat Kenegerian Batu Songgan dengan Kenegerian lainnya yang telah disepakati para tokoh adat. Titik kartometris yang ditentukan dalam delineasi secara kartometris merupakan acuan utama dalam melakukan pengecekan lapangan dengan menggunakan alat GNSS. Selanjutnya dilakukan penggambaran mengacu pada hasil pengecekan lapangan dan diverifikasi oleh perangkat/tokoh adat. Hasil wawancara dengan para tetua/tokoh adat dan penelitian dokumen masyarakat adat, menunjukkan bahwa konsep dan aturan hukum adat, Aie nan berkecucuran, tanah yang berketelengan memiliki makna arti, Daerah yang menjadi cucuran air di hulu- hulu Sungai yang berada dipuncak Bukit, merupakan batas wilayah alam masing- masing Kenegerian. Konsep dan aturan hukum adat tersebut yang digunakan oleh para tetua/tokoh adat dalam menentukan batas wilayah adat di Kenegerian Batu Songgan. Penelitian ini menghasilkan peta batas wilayah adat Kenegerian Batu Songgan yang memiliki panjang segmen batas alam secara keseluruhan adalah 52,403 km, dan luas wilayah adat adalah 5.837,07 hektar. Selain itu, dari hasil penetapan batas wilayah adat diketahui bahwa wilayah adat Kenegerian Batu Songgan mengalami tumpang tindih dengan kawasan lindung Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling seluas 5.050,85 hektar. Dengan penetapan batas wilayah adat, dapat sebagai upaya klaim hak masyarakat adat Kenegerian Batu Songgan terkait dengan wilayah adatnya.

Delimitation of customary territorial boundaries is urgently required to be done solve problems, such as of existence and claims of indigenous peoples rights in relation to their customary territorial as well as overlap between customary territorial, with overlap customary territorial and the region. In the delimitation boundaries, the distinction of regional characteristics can determine in the method of delimitation and demarcation boundaries. In the process of delimitation boundaries for customary territorial, the characteristics of definition regional territorial refer to natural physical boundaries such as mountains, forests, hills, rivers, and other, and natural boundaries are not written and only known by the elders/ traditional leaders who became central figures indigenous peoples institutions. The boundaries of Kenegerian Batu Songgan customary territorial are governed by the concept and rule of customary law not written in defining the natural object which is the boundary of its customary territorial. Therefore, through the delimitation of customary territorial boundaries can be a method to describe the narrative of the concept and rule of customary law into a geospatial information to describe the boundaries of customary territorial. The process of delimitation customary teritorial boundaries was done by integrating the results of interviews with the elders/ custom leaders, collection and research of indigenous people documents, use of remote sensing data and analysis geographic information systems, and field checks. The data used in this research were SPOT 6 image, base map of RBI scale 1:50.000, and village administration map as the base in make a cartometric delineation. Cartometric delineation, refers to the results of interviews as well as narrative document agreement customary territorial boundaries of Kenegerian Batu Songgan with the other Kenegerian that has been agreed by custom leaders. The cartometric points resulted cartometric delineation were the main reference in field checking using GNSS receiver. Furthermore, the drawing to the results of field checks and verified by custom leaders. Interviews with the elders/ custom leaders and indigenous document research, shows that the concepts and rules of customary law, Aie nan berkecucuran, tanah yang berketelengan, this has meaning, The Watershed in the upper course of the River at the top of the Hill,is the natural boundaries territory Kenegerian. The concept and rule of customary law is used by the elders/ custom leaders in determining the boundaries of custom territory in Kenegerian Batu Songgan. This research produced map customary territorial boundaries of Kenegerian Batu Songgan which has a natural boundaries segment length of 52,403 km, and area of customary territorial is 5.837,07 hectares. In addition, from the result of delimitation of customary territorial boundaries it is known that customary territorial of Kenegerian Batu Songgan experience overlap with Bukit Rimbang Bukit Baling wildlife region area of 5.050,85 hectares. In the delimitation of customary territorial boundaries can be used as a foundation to claim rights of indigenous people Kenegerian Batu Songgan associated with customary territorial.

Kata Kunci : Indigenous people, customary law, customary territorial, delimitation boundaries, cartometric

  1. S2-2018-404657-abstract.pdf  
  2. S2-2018-404657-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-404657-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-404657-title.pdf