Laporkan Masalah

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGERTIAN PIHAK LAIN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA NOMOR 85/PUU-XIV/2016 PERIHAL PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

NATALIA DWI LESTARI, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, S.H., M.Li.

2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUM (KAMPUS JAKARTA)

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis atau mengkaji makna "pihak lain" berdasarkan penafsiran Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No. 85/PUU-XIV/2016 sehingga dapat menjadi referensi atau setidaknya dapat memberikan kejelasan mengenai makna "pihak lain" sebagai "pelaku usaha lain dan atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain". Selain itu, penelitian ini dilakukan untuk mengkaji penerapan penafsiran makna "pihak lain" berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai "pelaku usaha lain dan atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain", sehingga bermanfaat bagi siapapun dalam proses beracara hukum persaingan usaha baik di KPPU maupun dalam tingkat upaya hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau studi dokumen dan melakukan analisis yang bersifat deskriptif. Bahan hukum yang dikaji antara lain putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara No. 85/PUU-XIV/2016, Putusan KPPU dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dari hasil penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa penafsiran "pihak lain" oleh Mahkamah Konstitusi sebagai "pelaku usaha lain dan atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain" belum menciptakan kepastian hukum dalam penerapannya karena penafsiran tersebut justru meluas. Hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi tidak memberikan penjelasan lebih jauh tentang siapa saja yang disebut dengan "pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain" dan sejauh mana suatu pihak dikategorikan sebagai pihak yang terkait dengan pelaku usaha. Sampai dengan tulisan ini dibuat, KPPU belum menggunakan penafsiran "pihak lain" berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai "pelaku usaha lain dan atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain". KPPU juga belum melakukan penyesuaian dalam peraturan komisi KPPU terkait penafsiran "pihak lain" oleh Mahkamah Konstitusi.

This research aims to analyze and review the definition of "Other Parties" based on Constitutional Court decision case No. 85/PUU-XIV/2016, therefore it can provide legal certainty on the definition of "Other Parties" as "other business actors or parties related to other business parties". Furthermore, this research is conducted to review the implementation of "Other Parties" by the Constitutional Court as "other business actors or parties related to other business parties", so that it can be worthy for anyone in the competition law competition process both in KPPU and in the remedy phase. The research method used herein is a normative judicial research, i.e. legal research conducted by analyzing literature or documents studying and conducting descriptive analysis based on it. The legal material included Constitutional Court Decision on No. 85/PUU-XIV/2016, KPPU decision and Law No. 5 of 1999 regarding the prohibition of Monopolistic Practice and Unfair Competition. From the research conducted, it is known that the definition of "other parties" by the Constitutional Court as "other businessmen and or parties associated with other businessmen" has not created legal certainty in its implementation because the definition is widespread. This is because the Constitutional Court does not provide further explanation about anyone who is called "parties associated to other businessmen" and the extent to which a party is categorized as a party associated with businessmen. Up to this writing, KPPU has not used the definition of "other parties" based on the decision of the Constitutional Court as "other businessmen and or parties associated with other businessmen". KPPU has not made any adjustments in KPPU commission rules related to the definition of "other parties" by the Constitutional Court.

Kata Kunci : Persekongkolan, Pihak Lain, Mahkamah Konstitusi, Uji Materi, 85/PUU-XIV/2016.

  1. S2-2018-402864-abstract.pdf  
  2. S2-2018-402864-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-402864-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-402864-Title.pdf