Laporkan Masalah

IMPLIKASI PERTIMBANGAN HUKUM DALAM AMAR PUTUSAN YANG MENYATAKAN PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MAHKAMAH KONSTITUSI TIDAK DAPAT DITERIMA TERHADAP PEMENUHAN ASAS KEPASTIAN HUKUM

OKTA HERIAWAN, Aminoto. SH. M.Si

2018 | Tesis | S2 Hukum

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis beberapa putusan yang tidak dapat diterima, tetapi tetap mempertimbangkan pokok permohonan dalam pengujian UU terhadap UUD NRI 1945. Selain itu, untuk mengetahui dan menganalisis beberapa amar putusan mahkamah konstitusi yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima, tetapi mempertimbangkan pokok permohonan telah memenuhi asas kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan metode pengumpulan data melalui studi pustaka (library research) dan kemudian mensinergikannya dengan hasil wawancara yang dilakukan terhadap narasumber semua data yang dihimpun kemudian dianalisis secara kualitiatif. Hasil dari penelitian ini menyatakan dalam Pengujian UU di MK dalam perkembangannya mahkamah tetap mempertimbangkan pokok perkara terhadap pokok permohonan yang tidak memenuhi persyaratan legal standing bukanlah suatu alasan menurut UU MK, namun didasarkan oleh kebutuhan hakim dalam mendalamai legal standing pemohon dalam penanganan perkara Pengujian UU. Berdasarkan putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima tetapi mempertimbangkan pokok permohonan nyatanya tidak memenuhi asas kepastian hukum, karena dalam UU MK sudah diatur secara tegas antara hukum formal maupun hukum materiil. Hal tersebut berdampak terhadap efesien waktu pemohon dalam beracara di MK, selanjutnya tidak ada batasan waktu dalam menentukan apakah suatu permohonan telah memenuhi legal standing atau tidak. Perlunya suatu aturan secara tegas mengenai kualifikasi terhadap pemohon Pengujian UU oleh MK dengan membuat pedoman dalam penyusunan yang memenuhi persyaratan legal standing permohonan pemohon.

The purpose of this research is to understand and analyze some unacceptable decrees, but still considering the principal issue of judicial review on 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. In addition, to understand and analyze some unacceptable decrees, but still considering the principal issue met legal security principle. This study was normative law study, using library research as data collection method then it was synergized with interview’s result. All data collected were analyzed qualitatively. Result of the study states in the Constitutional Court judicial review process, Constitutional Court keeps considering the case of a petition that does not meet legal standing is not a normative reason on the Constitutional Court, but it is based by technical in the case handling of judicial review. Based on the ruling of the Constitutional Court which declared the petition is not acceptable but considering the subject matter of the petition were in fact did not meet the principle of legal certainty, because in law the Court is set up between the formal law expressly the legal as well as materially. These things affect the applicant in time efficiently in Constitutional Court, then there is no time limit in the Determine whether an application meets the legal standing or not. The need for a rule expressly on the qualifications of legal standing against applicant Testing Act by the Court by making the guidelines in the preparation of the application meets the requirements of the applicant.

Kata Kunci : Kata Kunci: Amar Putusan Tidak Diterima, Kepastian Hukum, legal Standing

  1. S2-2018-387600-abstract.pdf  
  2. S2-2018-387600-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-387600-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-387600-title.pdf