PENGATURAN DAN PENYELESAIAN DALAM HAL TERJADI RISIKO PADA PERJANJIAN PENGANGKUTAN SAPI DI PASAR PRAMBANAN KABUPATEN KLATEN
ARJUNA KUSUMA WIWAHA, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M. Hum
2018 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANTujuan dari penelitian ini adalah untuk (1) Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan risiko dalam perjanjian pengangkutan di Pasar Prambanan Kabupaten Klaten. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian dalam hal terjadi risiko pada perjanjian pengangkutan sapi di Pasar Prambanan Kabupaten Klaten. Metode penelitian ini merupakan penelitian berjenis normatif empiris, yaitu penelitian untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan untuk mendukung data primer digunakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dapat dikemukanan bahwa (1) Standar operasional dari masing masing jasa pengangkut sebenarnya sama yaitu untuk menjaga sapi dari tempat asal sampai ke tempat tujuan dengan selamat, jika standar operasional dari pengangkutan telah dilaksanakan maka pengangkut tidak menanggung kerugian yang diderita oleh pengirim. (2) Permasalahan keadaan memaksa yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian pengangkutan sapi ke Kota Bandung antara Bapak Sigit Selaku Pengirim dan pihak pengangkut Awan Perdana dikategorikan sebagai keadaan memaksa absolut. Ketentuan mengenai keadaan memaksa tidak diatur dalam perjanjian pengangkutan antara Pihak Awan Perdana dengan pengirim. Penyelesaiannya melalui mediasi yang dilakukan oleh kepala pasar. Hasil dari mediasi yang dilakukan oleh kepala pasar menghasilkan suatu kesepakatan yang sesuai dengan akibat hukum dari keadaan memaksa absolut namun terdapat hasil mediasi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum keadaan memaksa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1244 jo. 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, melainkan didasari asas itikad baik, asas kebebasan berkontrak, dan asas Konsensualisme. Dengan itikad baik untuk menjaga nama baik dan keberlangsungan usaha pengangkutannya pihak Awan Perdana mengembalikan ongkos biaya pengiriman sapi ke kota bandung kepada Bapak Sigit untuk membantu kerugian yang dideritanya.
The purpose of this research is to (1) know and analyze risk arrangement in transportation equipment sales agreement in Prambanan Market of Klaten Regency in practice. (2) To know and analyze the settlement in case of risk to the livestock transportation agreement in Prambanan Market of Klaten Regency. This research method is empirical normative research, that is research to obtain primary data through interview with respondent and to support primary data used library research to obtain secondary data, the data obtained then analyzed qualitatively. The result of the research can be concluded that (1) The operational standard of each carrier service is actually the same that is to keep the cow from the place of origin to the destination safely, if the operational standard of the transportation has been carried out then the carrier does not bear the losses suffered by the sender. (2) The issue of force that occurred in the implementation of the cattle transportation agreement to Bandung between Mr. Sigit As Sender and the Prime Cloud carrier is categorized as an absolute force condition. The provisions on circumstances of force are not provided for in the transport agreement between the Initial Cloud Party and the sender. Settlement through mediation by the head of the market. The outcome of mediation by the head of the market results in an agreement in accordance with the legal consequences of the absolute force but there is a result of mediation that is inconsistent with the law of coercive conditions as mentioned in Article 1244 jo. 1245 Civil Code, but based on the principle of good faith, the principle of freedom of contract, and the principle of Consensualism. In good faith to maintain the good name and continuity of its transportation efforts the Cloud Perdana return the cost of sending cattle to the city of Bandung to Mr. Sigit to help the losses suffered.
Kata Kunci : Perjanjian, Perjanjian Pengangkutan, Overmacht, Agreement, Freight Agreement, Overmacht.