KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM MENANGGULANGI KELEBIHAN KAPASITAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN
SAFARUDDIN HAREFA, SIGID RIYANTO, S.H., M.Si.
2018 | Tesis | MAGISTER ILMU HUKUMPenelitian ini mengenai sebuah Kebijakan Kriminal Dalam Menanggulangi Kelebihan Kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kepadatan lapas, bagaimana upaya dari Lapas untuk menanggulangi kepadatan kapasitas lembaga pemasyarakatan dan bagaimana formulasi pidana dan pemidanaan untuk mengurangi kepadatan kapasitas di dalam lembaga pemasyarakatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunderdanempiris dengan melakukan penelitian langsung terhadap objek penelitian sebagai data primer tempat memperoleh data. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian bahwa:pertama,Faktor-faktor yang mempengaruhi kepadatan kapasitas di dalam Lapas yaitu yang pertama ialah tingginya tingkat Kriminalitas menjadi faktor yang sangat dominan dalam kepadatan sebuah Lapas, maka dari itu kriminalitas harus ditekan sekecil mungkin bahkan kriminalitas harus segera dipulihkan dan tidak terjadil di dalam masyarakat, sebab semakin tinggi tingkat kriminalitas maka semakin banyak yang akan dikenakan sanksi di pengadilan. Yang kedua ialah Kebijakan Peradilan Hukum Pidana, dalam hal ini dengan meningkatnya jumlah pelaku tindak pidana yang dijatuhi oleh kebijakan peradilan hukum dengan memberikan hukuman pidana penjara, maka akan menyebabkan padatnya Lapas.Yang kedua ialah kebijakan yang dilakukan oleh Lapas Wirogunan dalam menganggulangi kepadatan lapas ialah mengoptimalkan dengan program terintegrasi yang ada di dalam Lapas, sehingga penghuni lapas diharapkan tidak lagi melakukan tindak pidana (residivis) setelah keluar dari Lapas dan bisa diterima kembali di dalam masyarakarat.Yang ketiga ialah Formulasi pidana dan pemidanaan yang dapat dilakukan ialah pertama merevisi peraturan perundang-undangan pidana dalam hal ini KUHP yang semula berprinsip komulasi diubah menjadi prinsip pidana yang memiliki konsep alternatif seperti adanya pidana pengawasan, pidana kerjasosial, mengoptimalkan pidana denda, pidana tutupan dan memanfaatkan sistem diversi dalam menyelesaikan perkara, yang kedua berkaitan merubah pandangan hakim yang cenderung menjatuhkan pidana penjara menjadi adanya pidana alternative lain yang dicantumkan di dalam KUHP kedepannya, yang ketiga pengoptimalan program intergrasi yang ada di dalam Lembaga Pemasyarakatan, dan keempat ialah pemerintah melakukan rekonstruksi berkaitan dengan penambahan Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, sehingga kedepannya formulasi ini akan mampu menekan adanya residivis.
This research is about a Criminal Policy in Addressing Excess Capacity in Penitentiary. This study aims to determine the factors that influence the density of prisons, the efforts of prisons to address the density of prisoner capacity and criminal formulation and punishment to reduce capacity density in prisons. This type of research is normative legal research conducted by examining library materials or secondary data and empirical by conducting direct research on the object of research as the primary data in which to obtain data. The data obtained are then analyzed qualitatively. The result of the research shows that: first, the cause of overcapacity in prisons is the high level of criminality. The higher the crime rate the more will be sanctioned in court. Court rulings are more likely to terminate criminal cases with imprisonment, so that with a lot of criminality will affect the development of the number of prisoners. The second is the policy by the Wirogunan Prison in tackling the density of prisons is to optimize with the integrated program existing in the prison, so that the prisoner is expected to no longer commit a criminal act (recidivists) after leaving the prison and be accepted back within the community. The third is the criminal formulation and punishment that can be done is to first revise the rules of criminal legislation in this Criminal Code which originally commodity principle is changed into criminal principles that have alternative concepts such as the existence of criminal supervision, social work penalty, optimize the fine penalty, criminal cover and take advantage of the diversion system in solving the case. Secondly, changing the views of judges who tend to impose a criminal prison into another alternative criminal is included in the Criminal Code in the future. Third, optimizing the existing integration program within the Penal Institution. Fourth, the government is reconstructing with the addition of the number of Penitentiaries throughout Indonesia, so that the future of this formulation will be able to suppress the presence of recidivists
Kata Kunci : Lembaga Pemasyarakatan, Kebijakan, Pidanadan Pemidanaan.