KEWENANGAN ASEAN DALAM MEMBUAT PERJANJIAN INTERNASIONAL DENGAN PIHAK EKSTERNAL TENTANG TANGGAP DARURAT BENCANA ALAM DI KAWASAN ASIA TENGGARA
NATALIA YETI PUSPITA, 1. Prof. Dr.Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M.; 2. Prof. Dr. Agustinus Supriyanto, S.H., M.Si.
2018 | Disertasi | DOKTOR ILMU HUKUMAsia Tenggara adalah kawasan yang rawan terhadap bencana alam. Dalam praktik, kewenangan ASEAN sebagai sebuah organisasi internasional (OI) dalam membuat perjanjian internasional tentang tanggap darurat bencana alam telah menjadi permasalahan hukum sehubungan dengan kuatnya prinsip kedaulatan negara dan non intervensi yang diterapkan oleh negara-negara anggota ASEAN. Tujuan penulisan disertasi ini adalah untuk menemukan kebenaran hukum tentang kewenangan ASEAN sebagai OI dalam membuat perjanjian internasional dengan pihak eksternal tentang tanggap darurat bencana alam di kawasan Asia Tenggara. Rumusan masalah utama disertasi ini adalah bagaimanakah kewenangan ASEAN dalam membuat perjanjian internasional tentang tanggap darurat bencana alam di kawasan Asia Tenggara, yang dijabarkan dalam tiga sub rumusan masalah yaitu (a) Mengapa diperlukan perjanjian internasional antara ASEAN dengan pihak eksternal tentang tanggap darurat bencana alam di kawasan Asia Tenggara; (b) Badan ASEAN manakah yang mempunyai kewenangan untuk membuat perjanjian internasional dengan pihak eksternal tentang tanggap darurat bencana alam; dan (c) Apakah terdapat pelimpahan kewenangan dari negara anggota ASEAN kepada ASEAN untuk membuat perjanjian internasional tentang tanggap darurat bencana alam serta bagaimanakah status perjanjian tersebut terhadap negara anggotanya. Penelitian disertasi ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis dan menekankan pada data sekunder sebagai data utama. Adapun penarikan kesimpulannya dengan metode induktif dan deduktif. Hasil penelitian disertasi ini adalah sebagai berikut: Saat ini kewenangan ASEAN dalam membuat perjanjian internasional dengan pihak eksternal tentang tanggap darurat bencana alam di kawasan Asia Tenggara lebih mengedepankan status dan mekanisme ASEAN sebagai collective members. Oleh karenanya (1) mengingat bencana alam yang semakin intens melanda kawasan Asia Tenggara, seringkali bersifat masif dan lintas batas negara, atau terjadi dalam konflik bersenjata maka berdasarkan prinsip kerja sama internasional yang juga tertuang dalam konsep global administrative law, serta prinsip attribution of powers yang dilengkapi dengan doktrin implied powers diperlukan perjanjian internasional yang dibuat oleh ASEAN sebagai OI. Hal ini dapat menjadi penanda legitimasi dan akuntabilitas ASEAN sebagai OI yang mempunyai personalitas hukum; (2) Badan ASEAN yang memiliki kewenangan membuat perjanjian internasional tentang tanggap darurat bencana alam saat ini adalah AMMDM, ACDM, AHA Center dan Sekjend ASEAN; (3) Tidak ada pelimpahan kewenangan dari negara anggota kepada ASEAN dalam perjanjian internasional tentang tanggap darurat bencana alam, sehingga kekuatan mengikatnya diserahkan kepada mekanisme nasional masing-masing negara anggota. Joint ASEAN Agreement dipilih sebagai bentuk pelaksanaan legitimasi kewenangan ASEAN sebagai OI.
Southeast Asia is a region, prone to natural disaster. In practice, ASEAN's authority to conclude international treaties on natural disaster emergency response has become a legal issue, with respect to the strength of the state sovereignty and non-intervention principles adopted by ASEAN member countries. The purpose of this dissertation is to find out the legal truth about the authority of ASEAN as an international organization to conclude international agreements with external parties on natural disaster emergency response in Southeast Asia. The main formulation of this dissertation is how ASEAN's authority conducts to conclude international agreements on natural disaster emergency response in Southeast Asia, which is outlined in three sub-issues: (a) Why international agreements between ASEAN and external parties on emergency response in the region of Southeast Asia are required; (b) which ASEAN Agency has the authority to conclude international agreements with external parties on natural disaster emergency response; and (c) whether there is a delegation of authority from ASEAN member countries to ASEAN to conclude international agreements on natural disasters emergency response or not, and how is the status of the agreement to its member countries. This study is a normative legal research using descriptive-analytic approach and emphasizing on secondary data as the main data. The conclusion is drawn through inductive and deductive methods. The result of this dissertation research are as follows: Currently, the authority of ASEAN to conclude international agreements with external parties on natural disasters emergency response in Southeast Asia puts forward the status and mechanism of ASEAN as collective members. Therefore, (1) in view of increasingly intense natural disasters occurring in Southeast Asia and often in a massive scale, cross-border, even in armed conflict areas, based on the principle of international cooperation (found also within the concept of global administrative law) and the principle of attribution of powers which is completed with the doctrine of implied powers, an international agreement concluded by ASEAN as an international organization with external parties is required. This can be a marker of ASEAN’s legitimacy and accountability as an international organization which has legal personality; (2) ASEAN’s bodies which have the authority to make international treaties on natural disaster emergency response are AMMDM, ACDM, AHA Center and Secretary General of ASEAN; (3) There is no delegation of authority from member countries to ASEAN in the international agreement on natural disaster emergency response. Consequently, its binding force shall be submitted to the national mechanism of each member country. The Joint ASEAN Agreement is elected as a form of legitimating the authority of ASEAN as an international organization. Keywords: ASEAN’s Authority, International Agreement, Natural Disaster Emergency Response, Southeast Asia.
Kata Kunci : Kewenangan ASEAN, Perjanjian Internasional, Tanggap Darurat Bencana Alam, Asia Tenggara.