Laporkan Masalah

EKSISTENSI PEMBERI BANTUAN HUKUM SELAIN ADVOKAT DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

MUHAMMAD SALEH GASIN, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M., P.hD.

2018 | Tesis | S2 HUKUM LITIGASI

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keberadaan dan implementasi Pemberi Bantuan Hukum selain advokat dalam proses peradilan pidana di Indonesia, serta untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan Pemberi Bantuan Hukum selain advokat dalam proses peradilan pidana di Indonesai seharusnya pada masa mendatang. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif empiris. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan Pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran), sedangkan penelitian hukum empiris istilah lain yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Pertama, Pemberi Bantuan Hukum selain advokat diberikan kewenangan terbatas untuk memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Kewenangan tersebut tidaklah bersifat terus menerus, melainkan hanya bersifat temporer, artinya hanyalah bersifat sementara waktu atau dalam keadaan-keadaan tertentu saja Pemberi Bantuan Hukum selain advokat dapat memberikan bantuan hukum dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Kedua, Pemberi Pemberi Bantuan Hukum selain advokat dalam praktik tidak dapat memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum disebabkan oleh ketidak pahaman penyidik, penuntut umum, dan hakim pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum beserta peraturan turunannya, yang memungkinkan secara kondisional Pemberi Bantuan Hukum selain advokat dalam proses peradilan pidana di Indonesia dapat memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Ketiga, perlu adanya kejelasan kedudukan atau status Pemberi Bantuan Hukum selain advokat dalam proses peradilan pidana di Indonesia.

This study aims at finding out and analyzing the implementation of legal aid provided by non-advocate in Indonesia criminal court process and finding out and analyzing the regulation on implementation of legal aid provided by non-advocate in Indonesia that should be in place in the future. This is a normative empiric study. The legal normative study is a legal study that see the law as a construction of normative system. Normative system in this study refers to the principles, norms, and philosophy of laws and regulation, court ruling, agreement and doctrine, whereas empiric legal study is another term used in sociologic law and can also be called as field study. This study reveals that: First, the non-advocate legal aid provider was given limited authority in providing a legal aid for their client in the criminal justice process in Indonesia. This authority is not a continuous but rather a temporary authority applied in certain conditions. The non-advocate legal aid provider can provide legal aid during the criminal justice process in Indonesia. Second, non-advocate legal aid provider cannot provide legal aid to the client due to the lack of knowledge of the investigator, the public prosecutor, and the judge on Law (henceforth will be called as UU) No. 16 of 2011 on Legal aid and its derivatives that conditionally enable non-advocate to provide legal aid for clients in criminal justice process in Indonesia. Third, there is also a need to define the status of the non-advocate legal aid provider in the criminal justice process in Indonesia.

Kata Kunci : Pemberi Bantuan Hukum, advokat, penasihat hukum, peradilan pidana.

  1. S2-2018-402780-abstract.pdf  
  2. S2-2018-402780-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-402780-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-402780-title.pdf