Laporkan Masalah

Analisis Kualitas Implementasi Akuntansi Berbasis Akrual (Studi Kasus pada Satuan Kerja Pemerintah Pusat)

INDRA WAHYUDI, Irwan Taufiq Ritonga, M.bus., Ph.D., CA.

2018 | Tesis | S2 Akuntansi

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 mengamanatkan bahwa peneraparan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dilaksanakan paling lambat empat tahun setelah tahun 2010 yaitu tahun 2015. Sampai tahun 2017 beberapa penelitian terhadap pemerintah daerah menunjukan bahwa kualitas penerapan akuntansi berbasis akrual masih rendah. Sampai saat ini belum terdapat penelitian tentang kualitas penerapan akuntansi berbasis akrual pada pemerintah pusat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kualitas penerapan akuntansi berbasis akrual pada pemerintah pusat berdasarkan SAP berbasis akrual dengan cara menilai tingkat akrual masing-masing entitas. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Aspek yang diteliti ialah pengakuan transaksi konversi aset menjadi beban, belanja yang belum dibayar, perolehan aset yang belum dibayar, pendapatan yang belum diterima kasnya, dan koversi kewajiban menjadi pendapatan. Kelima aspek tersebut dinilai berdasarkan ketepatan waktu pencatatan pengakuannya. Hasil analisis kualitas implementasi akuntansi berbasis akrual pada tiga satuan kerja pemerintah pusat menunjukkan tingkat akrual yang bervariasi. Peringkat tertinggi dicapai oleh Kantor Pusat Direktorat jenderal Perbendaharaan dengan tingkat akrual 56 persen, peringkat kedua diperoleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman dengan tingkat akrual sebesar 48,89 persen, dan peringkat ketiga diperoleh Sekretariat Utama Badan Pusat Statistik dengan tingkat akrual sebesar 40 persen

Government Regulation Number 71 Year 2010 on Governmental Accounting Standards as a substitute of Government Regulation Number 24 Year 2005 mandates that the accrual standard on governmental accounting is implemented no later than four years after 2010 which is 2015. Until 2017 several studies on local government showed that the quality of accrual based accounting application is still low. Until now, there has been no research on the quality of accrual-based accounting application to the central government. This study aims to analyze the quality of accrual-based accounting practices at central government based on accrual-based SAP by assessing the accrual rate of each entity. This study uses a qualitative method. The data collection was done by interview, observation and documentation. Aspects studied are activities of converting assets to expenses, accruing unpaid expenses, accruing unpaid assets, accruing uncollected revenues and converting liabilities to revenues. The five aspects are assessed based on the timeliness of the recording or the recognition. The results of quality analysis of the implementation of accrual accounting in the three central government work units show that accrual rates vary. The highest ranking achieved by the Head Office of the Directorate General of Treasury with an accrual rate of 56 percent, ranked second is Tax Office Pratama Sleman that obtained an accrual rate of 58,89 percent, and Main Secretariat of the Central Bureau of Statistics earned third rank with an accrual rate of 40 percent.

Kata Kunci : Pemerintah Pusat, kualitas penerapan akuntansi berbasis akrual, pengakuan, transaksi akrual

  1. S2-2018-402025-abstract.pdf  
  2. S2-2018-402025-bibliography.pdf  
  3. S2-2018-402025-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2018-402025-title.pdf