Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Niaga No. 04/Renvoi Prosedur/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo. No. 33/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 814 K/Pdt.Sus/2012

MUTIARA NURANI, Prof. Dr. Sulistiowati, S.H., M.Hum.

2018 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Mutiara Nurani dan Sulistiowati Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung dalam memeriksa perkara renvoi prosedur PT. Tripanca Group (dalam Pailit) sudah sesuai atau bertentangan dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Penelitian ini tidak hanya menggunakan data sekunder dari kepustakaan yang berupa peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum, yurisprudensi dan pendapat para sarjana hukum, tetapi juga menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari responden dengan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Niaga No. 04/Renvoi Prosedur/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. No. 33/Pailit/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo Putusan Mahkamah Agung No. 814 K/Pdt.Sus/2012 kurang tepat karena telah mengabaikan Pasal 15 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) (2) (3) dan Pasal 29 ayat (1) b UU Jaminan Fidusia dan telah mengabaikan Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU beserta penjelasannya, di mana berdasarkan pasal-pasal dalam Undang-Undang tersebut, Kreditor dengan Jaminan Fidusia diklasifikasikan sebagai Kreditor Separatis memiliki hak mendahului atas Kreditor lainnya dan mengenai masa penangguhan yang diatur dalam Pasal 56 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU beserta penjelasannya, harus ditafsirkan tidak berlaku secara mutlak, sehingga tanpa menunggu selama 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan pailit, Kreditor Separatis tetap dapat mengeksekusi jaminannya sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Mutiara Nurani and Sulistiowati This research is conducted to know the consideration of the Panel of Judges of Niaga Court in Central Jakarta and Supreme Court in examining the case renvoi procedure of PT. Tripanca Group (in Bankcruptcy) is in conformity with the provisions contained in Law Number 42 Year 1999 regarding Fiduciary Seurity and Law Number 37 Year 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations. The study used an empirical normative approach and used not only secondary data from literature in the form in laws and regulatons, legal theories, jurisprudence and opinion of law scholars, but also used primary data obtained directly from respondents by interview. Based on the result of this research, it can be concluded that Decision of Commercial Court No. 04/Renvoi Procedure/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. No. 33/ Bankrupt/2009/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo Decision of the Supreme Court. 814 K/Pdt.Sus / 2012 is inappropriate because it has disregarded Article 15 paragraph (3), Article 27 paragraph (1) (2) (3) and Article 29 paragraph (1) b of the Fiduciary Guarantee Law and has disregarded Article 55 paragraph 1) and Article 56 Paragraph (1) of the Bankruptcy and PKPU Law and its explanation, where based on the articles of the Act, the Creditor with Fiduciary Assurance is classified as Separatist Creditors having the right to predate the other Creditor and regarding the period of suspension provided for in Article 56 paragraph (1) of the Bankruptcy and PKPU Law and its explanation shall be interpreted as not absolute, without waiting for 90 (ninety) days after the bankruptcy decision, the Separatist Creditors may still execute its guarantee as determined in the laws and regulations.

Kata Kunci : Kepailitan, Renvoi Prosedur, Jaminan Fidusia, Kreditor Separatis

  1. S2-2018-387751-abstract.pdf.pdf  
  2. S2-2018-387751-bibliography.pdf.pdf  
  3. S2-2018-387751-tableofcontent.pdf.pdf  
  4. S2-2018-387751-title.pdf.pdf