KEDUDUKAN PERANTAU PEREMPUAN YANG BAINDUAK DI MASYARAKAT HUKUM ADAT LUBUK SIKAPING PASAMAN DALAM HUKUM PERKAWINAN ADAT MINANGKABAU
HAMZAH VENSURI, Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si.
2018 | Tesis | S2 Ilmu HukumTujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis pentingnya bainduak dilakukan oleh perantau perempuan yang datang ke daerah Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum dari kedudukan perantau perempuan yang bainduak dalam hukum perkawinan adat di Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian yang mengamati tentang reaksi dan interaksi yang terjadi ketika sistem norma itu bekerja di dalam masyarakat. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan data disajikan secara deskriptif dengan menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Alasan bainduak penting dilakukan oleh perantau perempuan Minangkabau di daerah Lubuk Sikaping Pasaman adalah: (a)"Mamak ditingga mamak ditapati", (b) Mendapatkan perlindungan adat, (c) Adanya tempat untuk mengadu dalam segala urusan, (d) Mendapat pengakuan, dan (e) Mendapatkan jaminan hukum dari masyarakat hukum adat tempat bainduak. 2. Akibat hukum dari kedudukan perantau perempuan yang bainduak dalam hukum perkawinan adat di Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman anatara lain: (a) Akibat hukum terhadap perantau yang bainduak yang kedudukannya sebagai istri yaitu: Istri mempunyai kewajiban untuk ikut serta, patuh dan tunduk pada hukum adat di masyarakat hukum adat suami; Istri mempunyai hak atas penyelenggaraan prosesi adat dan hak atas nafkah dari suami yang didapatkan dari mengolah tanah pusaka di masyarakat hukum adat suami, (b) Akibat hukum terhadap anak atau keturunan perantau yang bainduak yaitu: Pengakuan dari kampung halaman; Anak otomatis bainduak; Anak tidak bisa menikah dengan anggota tempat bainduak; Anak tidak bisa menjadi Ninik Mamak, (c) Akibat hukum terhadap harta perkawinan dan harta pusaka yaitu: Hak waris di kampung halaman tetap ada; tidak memiliki hak waris ditempat bainduak.
The purposes of this study are to identify and analyze the importance of bainduak by female immigrants who come to Lubuk Sikaping area of Pasaman Regency and analyze the legal effect`s position of female immigrants who bainduak in the law of adat`s marriage in Lubuk Sikaping Pasaman Regency. The method of this study uses the juridical empiric which observes about the reactions and interactions that occur when the system norms implements in society. The data are analysed by using qualitative and data are presented in descriptive approach by using inductive in conclusion. The results of this study show that: 1. The reasons of female immigrants of Minangkabau doing bainduak in Lubuk Sikaping Pasaman Regency are: (a) Mamak Ditingga Mamak Ditapati, (b) Obtaining adat`s protection, (c) The needs for delivering aspirations and solving problems, (d) Acknowledgment, and (e) Obtaining legal guarantees from the adat law institution in bainduak environment. 2. The legal consequences of female immigrants` position in the law of adat`s marriage in Lubuk Sikaping of Pasaman Regency are: (a) Legal consequences of female immigrants in bainduak as wives` status: The wives have the obligations in participating, obeying and submitting to the law of adat in their husband communities; The wives have the right to organize the adat procession and the right to the livelihood given by their husbands that are obtained from cultivating of land in the law of adat in their husband communities, (b) The legal effects of the children or the descendants of the female immigrants in bainduak are: Recognition from their hometown; Children automatically bainduak; Children cannot marry the members of bainduak; Children cannot become Ninik Mamak, (c) Legal consequences to marital treasure and adat treasure are: The right of inheritance in the hometown remains; has no inheritance rights in the community of bainduak.
Kata Kunci : Perantau perempuan, bainduak. Hukum Perkawinan Adat Minangkabau, Female immigrants, The Law of Adat`s Marriage Minangkabau, Bainduak.