Laporkan Masalah

Penggunaan Hukum Internasional sebagai Instrumen Kepentingan Amerika Serikat dalam Melegalisasi Serangan Drones di Pakistan

ULI NANDITYA PERMATA SARI, Atin Prabandari, MA.; Drs. Usmar Salam, M.I.S.; Yunizar Adiputera, M.A.

2018 | Skripsi | S1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL

Hukum internasional dibuat bukan hanya untuk menjadi sebuah norma yang digunakan oleh negara dengan tujuan menertibkan perilaku negara di dunia internasional melainkan juga berfungsi sebagai instrumen politik untuk memenuhi kepentingan nasional. Bentuk instrumen tersebut dapat berupa sebagai pengubah konsep atau alat penekan dengan memanfaatkan ruang interpretasi yang ada. Keberhasilan dari penggunaan hukum internasional ini juga berpengaruh terhadap kekuasaan yang dimiliki oleh negara di sistem internasional. Tulisan ini meneliti pemanfaatan tersebut dalam studi kasus Penyerangan drones oleh Amerika Serikat di Pakistan sebagai respon dari serangan 9/11 di World Trade Center (WTC) pada tahun 2001. Argumentasi dari tulisan ini akan didukung dengan menggunakan teori realisme yang melihat negara sebagai aktor utama dalam sistem internasional yang anarki dan kekuasaan sebagai senjata utama untuk bertahan dalam sistem tersebut. Tulisan ini menunjukkan bahwa hukum internasional tetap tidak dapat mengekang negara dalam mendapatkan kepentingan nasionalnya.

International law is made not only to be a norm that is used by states for the purpose of order in international system but also to be political instrument to gain national interest. In this paper there will be two functions of international law as political instrument to be focus on which are international law as concept modifier and as enforcement tool to coerce another state for its own gain by using the room of interpretation in international law. The success of using international law is depend on the state’s power in international environment. This paper will use the study case of drone attacks in Pakistan by United States as its respond to 9/11 attack in World Trade Center (WTC) in 2001. The argumentation of this paper is supported by using realism perspective. This perspective sees states as the main actor in international system. And in anarchy system, power is the main weapon to survive. This paper will show that international law cannot restrain the states to get their national interest.

Kata Kunci : Hukum Internasional, self-defense, kepentingan nasional, kekuasaan

  1. S1-2018-364378-ABSTRACT.pdf  
  2. S1-2018-364378-BIBLIOGRAPHY.pdf  
  3. S1-2018-364378-TABLEOFCONTENT.pdf  
  4. S1-2018-364378-TITLE.pdf