Proses dan Bentuk Upaya Para Pemangku Kepentingan dalam Pencegahan Perkawinan Usia Anak (Studi di Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul)
NITIA AGUSTINI KALA AYU , Nurhadi, S.Sos., M.Si., Ph.D.
2018 | Skripsi | S1 PEMBANGUNAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAANPenelitian ini bertujuan untuk memahami upaya pencegahan perkawinan usia anak. Isu perkawinan usia menjadi tema penting di Indonesia, selain karena tingginya kasus perkawinan usia anak, masalah ini juga menjadi target dari Sustainable Development Goals (SDGs). SDGs menargetkan pada tahun 2030 menghentikan praktik perkawinan usia anak di dunia. Indonesia belum memiliki aturan hukum yang kuat untuk melakukan pendewasaan perkawinan di tingkat nasional. Jadi terdapat tantangan kebijakan bagi Indonesia untuk mencapai target SDGs tersebut. Akan tetapi Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul melakukan inisiasi upaya para pemangku untuk mencegah perkawinan usia anak. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu konsep rencana kebijakan dan strategi pencegahan perkawinan usia anak oleh Yusuf Hanafi dan Nur Atikah. Konsep tersebut mengombinasikan model penanganan power-based approach, interest-based approach, dan right-based approach. Dalam pencegahan perkawinan usia anak dibutuhkan integrase kebijakan di berbagai bidang seperti hukum, politik, sosial-keagamaan, pendidikan, dan ekonomi. Metode yang digunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut yaitu metode penelitian kualitatif dengan pendekatan framework analysis. Lokasi penelitian ini yaitu di Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul. Unit analisisnya merupakan komunitas di kecamatan karena berhubungan dengan upaya pencegahan perkawinan usia anak. Data penelitian dikumpulkan melalui studi pustaka, dokumentasi, observasi, dan wawancara mendalam. Informan penelitian ini terdiri dari pemangku kepentingan di tingkat Kecamatan Gedangsari, desa, hingga pedukuhan. Serta ada pula informan pemohon dispensasi kawin yang berhasil di cegah oleh pemangku kepentingan untuk menikah usia anak. Terdapat 19 informan pemangku kepentingan dan 2 pemohon dispensasi kawin. Kesimpulannya, pemangku kepentingan menginisiasi 3 kebijakan untuk mencegah perkawinan usia anak, yaitu (1) Kesepakatan bersama penanggulangan masalah-masalah sosial serta peningkatan kualitas pernikahan dan rumah tangga; (2) Deklarasi dukuh Gedangsari; dan (3) Melaksanakan Gedangsari Award. Inisiasi tersebut terbentuk karena pemangku kepentingan membangun kesadaran akan pentingnya masalah perkawinan usia anak. Selanjutnya melakukan konsolidasi strategi penanganan masalah yang beririsan, yaitu masalah sosial. Evaluasi yang rutin dan pengembangan upaya pencegahan perkawinan usia anak memunculkan inisiatif membuat deklarasi dukuh dan Gedangsari Award. Bentuk upaya pencegahan yang dilakukan secara bersama-sama, yaitu (1) Sosialisasi risiko perkawinan usia anak dengan metode inovatif; (2) Melakukan pemeriksaan kehamilan untuk pemohon dispensasi kawin; (3) Pengawasan wilayah untuk mencegah �¢ï¿½ï¿½pergaulan bebas�¢ï¿½ï¿½ dan kriminalitas; (4) Peningkatan kapasitas keluarga dan komunitas; (5) Pendekatan secara kultural untuk mencegah pengajuan dispensasi kawin. Terdapat lesson learned dari upaya tersebut, yaitu keberhasilan menurunkan perkawinan anak melalui peningkatan kesadaran dan komitmen. Serta adanya tantangan dalam perubahan norma, KTD, dan anggaran.
This study aims to understand the prevention of child marriage. This issue is an essential theme in Indonesia; in addition to the high number of child marriage cases, the problem is also the target of Sustainable Development Goals (SDGs). SDGs target in 2030 to stop the practice of child marriage in the world. Indonesia does not yet have reliable legal rules for child marriage at the national level. So, there is a policy challenge for Indonesia to achieve the target of the SDGs. However, Gedangsari Sub-district, Gunungkidul Regency initiated the multi-stakeholders program to prevent the child marriage. The theory of this research is the concept of policy plan and strategy of preventing the child marriage by Yusuf Hanafi and Nur Atikah. The idea combines power-based approach, interest-based approach and rights-based approach. In the prevention of child, marriage requires policy integrity in areas such as law, politics, socio-religious, education, and economics. The method to answer the question is qualitative research with framework analysis approach. The location of this research is in Sub-District Gedangsari, Gunungkidul Regency. The unit of analysis is a community in the sub-district because it is related to prevention of the child marriage. Research data collected through literature study, documentation, observation, and in-depth interviews. The informants of this research consist of stakeholders at Gedangsari, village, and Dukuh. And there is also applicant dispensation of marriage that was successfully prevented by stakeholders to child marriage. There are 19 stakeholder informants and 2 marriage dispensation applicants. In conclusion, stakeholders initiated three policies to prevent child-marriage, namely (1) Memorandum of understanding (MoU) over social issues and improving the quality of marriage and household; (2) declaration of Dukuh; and (3) Implement Gedangsari Award. The initiation is formed because stakeholders build awareness of the importance of child marriage problems. Furthermore, consolidate the strategy of handling the issue that intersects, that is the social problem. The routine evaluation and development of childhood marriage preventive led to the initiative of making a Dukuh declaration and the Gedangsari Award. Forms of prevention of child marriage, namely (1) Socialization of child marriage risk with innovative methods; (2) Conduct a pregnancy examination for a married dispensation applicant; (3) Surveillance of territories to prevent sexual activity among children and crime; (4) Increasing the capacity of families and communities; (5) Cultural approach to avoid the submission of marriage dispensation. There is the lesson learned from such efforts, namely the success of reducing marriage through awareness raising and commitment. And the challenges in changing norms, unplanned pregnancy, and budget.
Kata Kunci : pemangku kepentingan, pencegahan, dan perkawinan usia anak