Kajian Yuridis terhadap Tata Ruang Kota Banda Aceh Berbasis Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami dalam Rangka Mewujudkan Pembangunan Wilayah Berkelanjutan
SITI ANNISA TALKHA HAKIM, Dr. Fajar Winarni, S.H., M.Hum.
2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMTepat pada 26 Desember 2004, musibah gempa bumi dan tsunami melanda bumi Serambi Mekah, Aceh. Gempa bumi berkekuatan 8,7 Skala Richter (SR) yang menimbulkan gelombang tsunami mengguncang kawasan Samudra Hindia. Bencana mahadahsyat yang kemudian menjadi bencana nasional bahkan bencana internasional itu menelan banyak korban tewas dan hilang. Banda Aceh, sebagai ibukota Provinsi Aceh sekaligus kota yang terletak di pesisir Aceh juga tidak luput menjadi korban dari bencana tersebut. Menyusul tragedi itu, Pemerintah Kota Banda Aceh menyusun Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009�2029 (Qanun RTRW Kota Banda Aceh). Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif. Penelitian ini menganalisis kajian yuridis peraturan tata ruang Kota Banda Aceh, dalam hal ini Qanun RTRW Kota Banda Aceh dan peraturan tata ruang yang sebaiknya dikembangkan di Kota Banda Aceh berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, yang berbasis mitigasi gempa bumi dan tsunami dalam rangka mewujudkan pembangunan wilayah berkelanjutan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen yang dianalisis berdasarkan peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan artikel terkait yang tercantum dalam daftar pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan kekurangan-kekurangan yang dimiliki oleh Qanun RTRW Kota Banda Aceh dan saran-saran terkait amandemen yang harus dilakukan terhadap Qanun RTRW Kota Banda Aceh tersebut.
On 26 Desember 2004, a powerful earthquake shocked Serambi Mekah, Aceh. The magnitude of 8,7 earthquake caused a massive tsunami, hit Indian Ocean. That enourmous disaster became a national and an international disaster killed many people and many others went missing in many countries accross the globe. Banda Aceh, as the capital city of Aceh Province and at the same time located in the coastal area was damaged badly. After the disaster, The Goverment of Banda Aceh City were drafting Qanun Kota Banda Aceh Number 4 Year 2009 Regarding Spatial Plan in Banda Aceh City Year 2009�2029 (Qanun RTRW Kota Banda Aceh). This study is a juridical-normative study which analyzes about juridical studies of spatial plan and the regulations which supposed to be made in Banda Aceh City based on earthquake and tsunami mitigation in order to actualize the sustainable development. The regulations which are used by this study are Qanun RTRW Kota Banda Aceh, Law of Republic Indonesia Number 26 Year 2007 Regarding Spatial Plan and Government Regulation of Republic Indonesia Number 26 Year 2008 Regarding National Spatial Plan and also Law of Republic Indonesia Number 24 Year 2007 Regarding Disaster Management. This study used data based on document studies which analyzed by related regulations, books, journals, and articles that were cited in bibliography. The study revealed the weaknesses of the Qanun RTRW Kota Banda Aceh and suggestions regarding amandments to the Qanun RTRW Kota Banda Aceh.
Kata Kunci : Tata Ruang, Kota Banda Aceh, Mitigasi Bencana, Gempa Bumi, Tsunami, Pembangunan Wilayah Berkelanjutan, Spatial Plan, Banda Aceh City, Disaster Mitigation, Earthquake, Tsunami, Sustainable Development