Laporkan Masalah

Penjatuhan Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Terhadap Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi

AGUNG NUGROHO, Sigid Riyanto, S.H., M.Si.

2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Konsep umum dalam penjatuhan pidana tambahan di Indonesia menganut postulat Ubi non est principalis, non potest esse accessorius yang artinya dimana tidak ada hal yang pokok, maka tidak mungkin ada hal tambahan. Namun Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 mengesampingkan hal tersebut. Pasal 25 Ayat (1) Perma No. 13 tahun 2016 pada intinya menyatakan bahwa hakim menjatuhkan pidana terhadap korporasi berupa pidana pokok dan/atau pidan pidana tambahan. Frasa “dan/atau” pada Pasal 25 Ayat (1) dapat diartikan bahwa hakim dimungkinkan menjatuhkan pidana tambahan tanpa adanya pidana pokok. Sebelum diundangkannya peraturan tersebut terdapat beberapa putusan dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap korporasi tanpa adanya pidana pokok. Korporasi yang dijatuhi pidana tambahan pembayaran uang pengganti tidak dijadikan terdakwa dalam perkara tersebut. Apabila Pasal 25 Ayat (1) Perma No. 13 tahun 2016 diterapkan, maka timbul kekhawatiran akan terjadi pelanggaran hak-hak seseorang untuk membela diri dimuka sidang atas apa yang dituduhkan kepadanya. Serta dikkhawatirkan terjadi fenomena dimana seseorang yang diuntungkan atas perbuatan korupsi hanya dibebani untuk mengembalikan kerugian negara.

The general concept of additional criminal penalties in Indonesia embraces the postulate of Ubi non est principalis, non potest esse accessorius, which means that if there is no principals, there can be no additionals. However, Supreme Court Regulation No. 13 of 2016 disregards this statement. Article 25 Paragraph (1) Perma no. 13 of 2016 essentially states that a judge may hand down a decision to a corporation in the form of principal penalty that/ or additional penalty. The phrase "and / or" in Article 25 Paragraph (1) implied that a judge may be allowed to impose an additional penalty in the absence of a principal penalty. Prior to the enactment of the regulation, there were several decisions in corruption cases that impose additional criminal penalties in the form of replacement payments against the corporation without any underlying penalty. Corporations who have been sentenced to an additional replacement payment penalty shall not be the defendant in the case. If Article 25 Paragraph (1) Supreme Court Regulation no. 13 of 2016 is applied, it may raise a concern that there will be a violation of the rights for a person to defend himself before the hearing. It is also feared there may be a phenomenon where a person who benefited from the act of corruption is only burdened to pay the state losses.

Kata Kunci : pidana tambahan, korporasi, korupsi, additional criminal penalties, corporation, corruption

  1. SI-2018-345449-abstract.pdf  
  2. SI-2018-345449-bibliography.pdf  
  3. SI-2018-345449-tableofcontent.pdf  
  4. SI-2018-345449-title.pdf