DASAR PENETAPAN JANGKA WAKTU REHABILITASI OLEH HAKIM BAGI PECANDU NARKOTIKA
LERY ALIF BUDIMAN, Niken Subekti Budi Utami, S.H., M.Si.
2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMJika kita mengenal istilah pidana minimum khusus atau maksimum khusus yang mengatur durasi pada pidana penjara, sanksi tindakan rehabilitasi dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak mengenal kedua hal tersebut. Hal ini juga yang membedakan sanksi tindakan rehabilitasi dalam Undang-Undang Narkotika dengan sanksi tindakan yang diatur dalam KUHP. Sanksi tindakan dalam KUHP sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44, dibatasi maksimal satu tahun. Tentu saja, hal ini merupakan tantangan bagi hakim. Hakim sebagai orang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk dapat menjatuhkan sanksi tindakan berupa rehabilitasi bagi seorang Pecandu Narkotika, tentu harus sangat hati-hati dalam menjatuhkan putusannya, terutama terkait durasi lamanya terdakwa harus menjalani rehabilitasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah kombinasi antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris, yaitu dengan menggabungkan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Untuk menjawab permasalahan dalam penelitian hukum ini analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Kesimpulan dari penulisan hukum ini adalah pertimbangan hakim dalam penentuan jangka waktu rehabilitasi bagi pencandu narkotika dipengaruhi oleh dua faktor utama, yakni, hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan keterangan ahli dalam persidangan. Meski demikian, kedua faktor tersebut sebagai alat bukti tidaklah mengikat hakim. Karenanya, dalam penentuan jangka waktu rehabilitasi hakim akan mempertimbangkan sungguh-sungguh keterangan yang disampaikan oleh ahli untuk disesuaikan dengan fakta-fakta lain dalam persidangan, jika hakim pada akhirnya, berdasarkan penilaian fakta-fakta persidangan tidak sependapat dengan rekomendasi yang diberikan oleh ahli, maka hakim tetap dapat memutus berbeda dari rekomendasi yang disampaikan oleh ahli.
The treatments (rehabilitation) in the Narcotics Act does not recognize either "indeterminate sentences" or "indefinite sentences". It is also what distinguishes the treatments in the Narcotics Act with treatment set forth in the Criminal Code (KUHP). Treatment in the KUHP as stipulated in Article 44, are limited to a maximum of one year. Of course, this is a challenge for judges. Judge as a person who is authorized by law to be able to impose sanctions in the form of rehabilitation for a Narcotics addict, must be very careful in dropping its verdict, especially considering the duration of rehabilitation the defendant have to undergone. The research method used in this legal research is a combination of normative and empirical research, by combining literatures and field data. To answer the problem in this legal research, the data analysis used is qualitative analysis. The conclusion of this legal writing is the judge's consideration in determining the duration of rehabilitation for narcotic addicts is influenced by two main factors, namely, the result of the assessment of the Integrated Assessment Team (TAT) and the expert information in the trial. However, these two factors as evidence are not binding for the judgement of the judges. Therefore, in determining the duration of rehabilitation, the judge will take serious consideration of the information conveyed by the expert to conform with other facts in the trial, if the judge in the end, based on the assessment of the facts of the trial, disagree with the recommendations given by the expert, the judge can still break apart from the recommendations submitted by experts.
Kata Kunci : Rehabilitasi, Narkotika, Pecandu Narkotika, Rehabilitation, Narcotics, Narcotics Addict