Laporkan Masalah

Kewenangan Diskresi Oleh Penyidik Dalam Upaya Penanggulangan Minuman Keras Ilegal Di Kota Magelang

MOHAMMAD GANDA A P, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M. Ph.D.

2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan mengkaji kewenangan diskresi oleh penyidik dalam upaya penanggulangan minuman keras ilegal di kota Magelang yang dilakukan dengan menganalisis dan mendeskripsikan bentuk penerapan dari kewenangan diskresi oleh penyidik polri serta faktor pendorong dan faktor hambatan bagi penyidik dalam melakukan kewenangan diskresi terkait upaya penanggulangan minuman keras ilegal di Kota Magelang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris. Pada penelitian hukum normatif-empiris, data primer merupakan data yang diperoleh secara langsung dari narasumber dan responden melalui penelitian lapangan yaitu dengan menggunakan teknik wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari bahan hukum kepustakaan berupa perundang-undangan, dokumen resmi, literatur yang berkaitan dengan masalah yang terkait. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif yang kemudian dijabarkan secara deskriptif. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa kewenangan diskresi yang dilakukan oleh penyidik polisi resor kota Magelang digunakan untuk mengambil keputusan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara minuman keras ilegal hingga ke persidangan atau menghentikan pemeriksaan perkara kemudian diselesaikan melalui jalur non-yutisi dengan cara diberikan pembinaan dan perintah untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, namun tetap melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan yaitu berupa minuman keras ilegal guna dimusnahkan. Adapun faktor pendorong bagi penyidik dalam melakukan kewenangan diskresinya yakni adanya peraturan yang telah mengatur terkait kewenangan diskresi, adanya perintah atau intruksi dari atasan atau pimpinan untuk melakukan diskresi, dan adanya pertimbangan umum seperti mempercepat proses perkara serta menghidari terjadinya penumpukan perkara. Sedangkan faktor yang menghambat adalah minimnya pengetahuan penyidik terkait kewenangan diskresi sehingga terjadi perbedaan persepsi yang beragam antar penyidik satu dengan yang lain, tidak adanya parameter yang jelas sehingga dapat menimbulkan disparitas penanganan perkara pidana, serta adanya persepsi negatif masyarakat sehingga penyidik mengalami keraguan untuk menggunakan kewenangan diskresi yang dimilikinya guna menyelesaikan perkara yang sedang dihadapinya.

This research has a purpose to know and examine discretionary authority by investigator in effort to overcome illegal liquor in Magelang city which is done by analyzing and describing the implementation form of discretion authority by police investigator as well as pushing factor and obstacle factor for investigator in doing discretion authority related to prevention effort illegal liquor in the city of Magelang. The type of research used is normative-empirical legal research. In the normative-empirical legal research, primary data is data obtained directly from resource persons and respondents through field research that is by using interview techniques, while secondary data obtained from legal materials in the form of legislation literature, official documents, literature related to the problem related. The data obtained are then analyzed using qualitative methods which are then elaborated descriptively. The results of the research indicate that discretionary authority conducted by the resort police investigator of Magelang city is used to take the decision to continue the illegal liquor case inspection to the court or to stop the examination of the case and then settled through non-juridical way by giving coaching and order to make the letter a statement not to repeat the criminal act again, but still to seizure of evidence found in the form of illegal liquor to be destroyed. The driving force for investigators in exercising their discretionary authority is the regulation that has been regulated in terms of discretionary authority, the existence of orders or instructions from superiors or leaders to perform the discretion, and general considerations such as accelerating the case process and avoiding the accumulation of cases. While the inhibiting factor is the lack of knowledge of the investigator related to discretion authority so that there are differences of different perceptions among the investigators with each other, the absence of clear parameters that can lead to disparity handling of criminal cases, as well as the negative perceptions of the citizen so that investigators have doubts to use his discretionary authority to solve the case that he was facing.

Kata Kunci : Kewenangan diskresi, Penyidik, Minuman Keras Ilegal, Discretionary Authority, Investigator, Illegal Liquor

  1. S1-2018-348924-abstract.pdf  
  2. S1-2018-348924-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-348924-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-348924-title.pdf