POLITIK HUKUM JAMINAN KEMERDEKAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
IBNU SINA CH, Dr. Zainal Arifin Mochtar, SH. LL.M; Dr. Sutanto, SH. M.S
2018 | Disertasi | S3 Ilmu HukumPenelitian ini memiliki tujuan, antara lain: (1) menguraikan konstelasi pilihan kebijakan dalam penuangan makna jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman; (2) memberikan preskripsi analitif terhadap implikasi pilihan kebijakan dalam penuangan jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman setelah perubahan UUD 1945; (3) menemukan desain pengaturan yang harus diadakan yang dapat menyempurnakan pemaknaan kemerdekaan kekuasaan kehakiman menurut Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 Oleh karena itu penelitian ini menyimpulkan, Pertama, penuangan makna jaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman setelah perubahan UUD 1945 dilakukan dengan dua jenis pola kebijakan reformasi peradilan yaitu (1) penuangan jaminan institusional kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan (2) penuangan jaminan personal kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Sedangkan politik hukum akuntabilitas kekuasaan kehakiman dibagi kedalam dua pola, yaitu (1) akuntabilitas institusional dan (2) akuntabilitas personal. Kedua, Beberapa implikasi negatif yang ditimbulkan peneliti membaginya kedalam tiga rumpun, yakni (1) implikasi institusional kemerdekaan kekuasaan kehakiman, (2) implikasi personal kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan (3) implikasi akuntabilitas institusional dan personal kekuasaan kehakiman. Ketiga, Perubahan-perubahan yang harus diadakan pada hukum yang ada, supaya memenuhi tujuan penjaminan kemerdekaan kekuasaan kehakiman, antara lain: (1) Perlunya perubahan pola penuangan makna kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang sebelumnya dianut cenderung berfokus kepada pola kemerdekaan institusi akan membawa kemandirian personal (top-bottom), di bandingkan pola kemandirian personal akan membawa kemerdekaan institusi (bottom-up). (2) Perlu di aplikasikan sistem pembagian tanggung jawab (shared responsibility system) dalam hal manajemen hakim. (3) Penyatuatapan pelembagaan judicial review (4) merealisasikan status pejabat negara pada hakim khususnya berkaitan dengan hak dan kewajibannya untuk menjamin kemandirian hakim. (4) Penataan secara terpadu dan ajeg mengenai sistem pengangkatan dan pemberhentian hakim agung, hakim konstitusi, dan hakim yang secara khusus memperhatikan eksistensi Komisi Yudisial untuk mendapatkan sumber daya manusia hakim yang baik dan bersih, (5) optimalisasi kewenangan Komisi Yudisial untuk mengelola aparatur peradilan dan melibatkan lembaga negara independen lain untuk melakukan head hunting, atau rekomendator dalam pengusulan hakim, (6) memperkuat kewenangan pemeriksaan saksi pada lembaga pengawas etik hakim, khususnya hakim konstitusi; dan (7) penyusunan UU larangan merendahkan martabat peradilan (contempt of court) secara khusus merupakan cara untuk melindungi institusi maupun personal peradilan atas perendahan martabat atas jabatannya.
This study has objectives, among others: (1) to described constellation of legal policy for incorporated meaning constitustutional guarantee of judicial Independence; (2) to provide analytical prescriptions on implications of chosen legal policy which casting constitustutional guarantee of judicial Independence; (3) to find the legislation design that must be held which can incorporate constitustutional guarantee of judicial Independence according to Article 24 paragraph (1) of the 1945 Constitution Therefore, this research concludes, First, incorporated meaning constitustutional guarantee of judicial Independence carried out two types policy, among other (1) institutional Independence and (2) personal independence. While the legal politics of judicial authority accountability is divided into two patterns also, among others (1) institutional accountability and (2) personal accountability. Second, there was some negative implications which caused and divide it into three clusters, namely (1) institutional implications, (2) personal implications and (3) institutionalpersonal judicial accountability implications. Third, judicial reform that must be made to existing law, in order to fulfill guaranteeing judicial independence, are: (1) pattern reform on incorporated meaning constitustutional guarantee of judicial Independence which previously has tendency on institutional independence will bring personal independence (Top-bottom), than personal self-reliance patterns will bring institutional independence (bottom-up). (2) apply shared responsibility system in terms of judge management. (3) integration judicial review under constitutional court (4) realizes judges status with respect to their rights and obligations to ensure its personal independence. (4) rearrangement with integrated and steady manner concerning appointment and dismissal of supreme court judges, constitutional judges and general judges system which concerned existence of the Judicial Commission to obtain good and clean judges; (5) optimize Judicial Commission authority to administer judicial apparatus and involves other independent state bodies to conduct head hunting, or recommenders in proposing judges; (6) strengthening the authority of the examination of witnesses on the judicial ethics supervisory board, specially on constitutional justices; and (7) the drafting of a contempt of court law for protecting the institutions and personal judiciary over the humiliation of their position.
Kata Kunci : Politik Hukum, Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman, Reformasi Peradilan