Laporkan Masalah

Analisis Dasar Hukum Digunakannya Indirect Evidence Sebagai Bukti Kesepakatan Penetapan Harga (Studi Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 04/KPPU-I/2016)

AISYAH SYARAFINA, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum

2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Dari perkara yang ditangani, KPPU tidak jarang mengalami berbagai hambatan dalam pembuktian kasus penetapan harga karena pada faktanya perusahaan yang berkolusi berusaha menyembunyikan perjanjian antar mereka dalam rangka menghindari hukum. Kondisi ini tentu saja akan menimbulkan tantangan dalam mengolah dokumen yang diperlukan dalam pembuktian, beberapa jenis pembuktian dibutuhkan, khususnya bukti langsung maupun bukti tidak langsung. Bukti tidak langsung yang dicari adalah bukti komunikasi (namun tidak secara langsung menyatakan adanya kesepakatan) dan analisis ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penggunaan Indirect evidence sebagai bukti kesepakatan penetapan harga serta penggunaannya dalam Putusan KPPU Nomor 04/KPPU-I/2016. Penelitian ini bersifat yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Peneliti melakukan studi kepustakaan yang menitikberatkan pada kajian dokumen untuk memperoleh data sekunder. Data di analisis dengan menggunakan metode kualitatif yang merupakan kegiatan sistemisasi dan klarifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diperoleh dalam penelitian sesuai dengan rumusan masalah, kemudian analisis isi putusan menggunakan pendekatan case approach guna menjawab permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum persaingan usaha Indirect evidence diterima sebagai bukti sepanjang bukti-bukti tersebut adalah bukti yang cukup dan logis, serta tidak ada bukti lain yang lebih kuat yang dapat melemahkan bukti-bukti yang bersifat tidak langsung tersebut, indirect evidence yang digunakan ialah bukti komunikasi dan analisis ekomoni. Dalam Putusan KPPU Nomor 04/KPPU-I/2016, Majelis Komisi menggunakan bukti komunikasi berupa pertemuan di lapangan golf dan surat elektronik internal yang kemudian dihubungkan dengan analisis ekonomi yang menjadi garis utama penggunaan indirect evidence sebagai bukti adanya kesepakatan penetapan harga.

When handlling ongoing case, KPPU frequently encountered obstacle in proving the price fixing case since in fact, the colluding company tried to hide the agreement between them in order to avoid the law. This condition certainly pose a challenge in processing the necessary documents in proving so, some type of proof is needed, especially direct and indirect evidence. Indirect evidence sought is evidence of communication (which does not directly prove the existence of an agreement) and economic analysis. This research aims to determine the utilization of indirect evidence as the evidence in price fixing agreement as well as its usage in the Decision of KPPU Number 04/KPPU-I/2016, This research is a juridical normative research, conducted through examining the library materials or secondary data, consisting of primary legal material, secondary legal material, and tertiary legal material. The Researcher conducted a literature study which focused on the document review to obtain the secondary data. The obtained data is analyzed by qualitative method, consisting of the systemization step and clarification step toward the documents being obtained throughout the research in accordance with the research question, and then analysis the content of decision using case approach to answer the problem stated in this research. The results of this study shows that in the Anty Monopoly Law, Indirect evidence is accepted as legitimate proof as long as it is a sufficient and logical evidence, and no other presented evidence is stronger which might weaken the indirect evidence, the employed indirect evidence is the evidence of communication and economic analysis. In the decision of KPPU Number 04/KPPU-I/2016, the Comission Assembly used evidence of communication in the form of meetings on golf courses and internal electronic mail, later connected to the economic analysis which is the main line of using indirect evidence as the proof of price fixing agreement occurence.

Kata Kunci : Kesepakatan, Penetapan Harga, Indirect Evidence.

  1. S1-2018-366519-abstract.pdf  
  2. S1-2018-366519-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-366519-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-366519-title.pdf