KONFLIK PENGGUNAAN LAHAN ANTARA PERTAMBANGAN BATU BARA DAN PERMUKIMAN TERKAIT DENGAN PERAN PENATAAN RUANG DAN PERIZINAN DI KECAMATAN SAMBUTAN, SAMARINDA
NANDA NUR ILMAYANTI, Retno Widodo Dwi P, ST., M.Sc., Ph.D
2018 | Skripsi | S1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTADalam melakukan implementasi peraturan perizinan dan penataan ruang wilayah, tentu tidak selalu berjalan sesuai dengan yang diinginkan, tidak terkecuali bagi kawasan industri pertambangan dan kawasan permukiman. Implementasi perizinan dan tata ruang yang tidak sesuai dengan rencana tersebut dapat dikategorikan sebagai permasalahan yang dapat memicu terjadinya konflik penggunaan lahan, karena dapat menimbulkan persinggungan kegiatan antar guna lahan satu dengan guna lahan lainnya. Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Sambutan, konflik penggunaan lahan antara pertambangan batu bara dan permukiman terjadi karena adanya kegiatan dan/atau kepentingan yang bersinggungan antara satu guna lahan dengan guna lahan lainnya. Penelitian ini dilakukan di wilayah Kecamatan Sambutan yang berfokus pada permasalahan konflik penggunaan lahan antara pertambangan batu bara dan permukiman. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah deduktif kualitatif-eksploratif, dengan melakukan pengumpulan data sekunder, observasi lapangan, dan wawancara dengan aktor-aktor konflik terkait. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa konflik penggunaan lahan di Kecamatan Sambutan ditunjukkan dalam beberapa bentuk seperti musyawarah yang tidak berjalan baik, demonstrasi, penutupan alur hauling, dan sebagainya. Intensitas konflik penggunaan lahan di Kecamatan Sambutan sejak tahun 2010 hingga awal tahun 2017 adalah cenderung meningkat. Sementara itu, dari pertengahan tahun 2017 hingga penelitian ini dibuat (2018) intensitas konflik cenderung menurun. Aktor-aktor inti yang terlibat langsung dalam konflik penggunaan lahan ini adalah perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Sambutan, pemerintah melalui dinas-dinas yang terkait, serta masyarakat Kecamatan Sambutan yang bermukim dekat dengan lokasi pertambangan batu bara. Adapun dampak-dampak negatif dari pertambangan batu bara diidentifikasikan sebagai salah satu pemicu utama terjadinya konflik penggunaan lahan di Kecamatan Sambutan. Dampak-dampak negatif tersebut disebabkan oleh kegiatan pertambangan batu bara yang tidak sesuai dengan peraturan penataan ruang dan perizinan yang berlaku. Ketidaksesuaian kegiatan kegiatan pertambangan batu bara di Kecamatan Sambutan ini terjadi karena; (1) dokumen rencana penataan ruang yang belum ideal dalam merencanakan guna lahan pertambangan batu bara dan permukiman, sehingga pengimplementasian dokumen penataan ruang tersebut menjadi belum optimal sebagai pedoman perizinan guna lahan, dan (2) belum optimalnya pengawasan dan pemantauan oleh pemerintah selaku aktor yang bertanggung jawab atas penataan ruang dan perizinan yang berlaku.
In implementing the regulation of licensing and spatial planning, certainly is not always run as desired, not least for mining industry and settlement. Implementation of licensing and spatial planning that is not in accordance with the plan can be categorized as a problem that can trigger land use conflicts, because it can create unintended tension between each activities of the land. As of the case in Sambutan Sub-district, land use conflicts between coal mining and settlement occur due to activities and/or interests that doesn't accordance between the land uses. This research was conducted in Sambutan Sub-district focusing on land use conflict between coal mining and settlement. The research used deductive qualitative-explorative approach by doing secondary data collection, field observation, and interview with actors that related to conflicts. This research resulted in the finding that land use conflicts in Sambutan Sub-district are shown in several forms such as incomplete deliberations, demonstrations, the blocking of hauling grooves, and so on. The intensity of land use conflicts in Sambutan Sub-district from 2010 to early 2017 is likely to increase. Meanwhile, from mid-2017 until this study was made (2018) the intensity of the conflict tended to decrease. The core actors directly involved in this land use conflicts are mining companies holding mining permits (IUPs) in Sambutan Sub-districts, government through related agencies, and Sambutan sub-villages living near coal mining sites. The negative impacts of coal mining are identified as one of the main drivers of land use conflicts in Sambutan Sub-district. These negative impacts are caused by coal mining activities that are inconsistent with existing spatial planning and licensing regulations. The mismatches of coal mining activities are due to (1) the existing spatial planning is not ideal yet for land use planning of coal mining and settlement, so that the implementation of spatial planning as the guideline of land use licenses is not optimalized yet, (2) the lack of controlling and monitoring by the government as the responsible actor for the spatial planning and the valid licenses.
Kata Kunci : Konflik, Guna Lahan, Pertambangan, Permukiman, Tata Ruang, Samarinda / Conflict, Land Use, Mining, Settlement, Spatial Planning, Samarinda