Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBERIAN AMANAT UNTUK BERTRANSAKSI DALAM SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF ANTARA NASABAH DENGAN PERUSAHAAN PIALANG BERJANGKA PT. MONEX INVESTINDO FUTURES CABANG YOGYAKARTA

MAFAZA RIZKA R, Susilo Andi Darma, S.H., M.Hum.

2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi mensyaratkan untuk dapat bertransaksi dalam Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) seorang Investor diharuskan melalui perantara Perusahaan Pialang Berjangka. Karena itu dibuatlah perjanjian pemberian amanat untuk bertransaksi dalam SPA antara Investor selaku Nasabah dengan Perusahaan Pialang Berjangka. Pelaksanaan perjanjian pemberian amanat tidak jarang terjadi praktek curang (unfair trading) sehingga diperlukan penelitian mengenai bagaimana pelaksanaan perjanjian pemberian amanat dan perlindungan hukum bagi Nasabah selaku konsumen dalam perjanjian pemberian amanat ditinjau dengan peraturan perundangan terkait. Dalam penelitian ini penulis memilih perjanjian pemberian amanat antara Nasabah dengan Perusahaan Pialang Berjangka PT. Monex Investindo Cabang Yogyakarta dikarenakan meskipun telah beberapa kali menjadi top broker nasional namun masih terdapat nasabah yang mengalami kerugian akibat dari perjanjian tersebut. Cara penelitian yang digunakan menggunakan pendekatan Normatif-Empiris. Penelitian bersifat normatif adalah pendekatan permasalahan menggunakan penelitian kepustakaan dengan memperoleh data sekuder berupa literatur yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Di sisi lain juga menggunakan pendekatan bersifat empiris, yaitu penelitian yang menggunakan data primer, data Primer diperoleh dari hasil wawancara dengan responden. Berdasarkan hasil penelitian ternyata masih ditemukan praktek promosi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktek wanprestasi berupa menjalankan transaksi atas nama nasabah yang tidak sesuai dengan perintah yang diberikan oleh nasabah. Hal demikian sebagai akibat dari wakil pialang yang tidak mendampingi secara langsung pembuatan perjanjian, pelaksanaan, hingga berakhirnya berjanjian. Diperlukan perlindungan hukum yang mengatur kewajiban pendampingan pelaksanaan perjanjian oleh Wakil Pialang sehingga Nasabah tidak terjebak pada praktek culas oknum pegawai pialang berjangka

Regulation of the Republic of Indonesia Number 10 Year 2011 Concerning Futures Trading Commodities required to be able to transact in Alternative Trading System (ATS) that Investors are required through Broker Company. Therefore, a safe agreement to transact is made in ATS between Investor as Customer and Futures Broker Company. But ussualy there are many fraud in the implementation (unfair in trade) is necessary for research and restoration of Implementation of the legal agreement provides the mandate and legal protection for customers reviewed from the regulation related to the mandate. In this study the authors choose agreement between the Customers with Futures Broker Company PT.Monex Investindo Branch Yogyakarta, which is the top broker company in Indonesia nowdays, but some of the customers still get loss because of the agreement it self. The research method used in this Legal Writing is Normative-Empirical. Research is normative is the problem approach using literature research by obtaining secondary data in the form of literature sourced from primary law, secondary and tertiary legal materials. On the other side it is also empirical, that research using primary data, Primary data obtained from interviews with respondents. Based on the results of research there are still practices of breach of contract and promotional practices that are not in accordance with the provisions of regulation, as a result of the broker representatives who did not directly assist the making of the agreement, the implementation, until the end of the agreement. Required legal protection that regulates the obligation of mentoring the implementation of the agreement by the Broker Representative so that the Customers is not stuck in the bad practice of brokers.

Kata Kunci : Perjanjian, Sistem Perdagangan Alternatif, Wanprestasi, Perlindungan Hukum

  1. S1-2018-336631-abstract.pdf  
  2. S1-2018-336631-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-336631-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-336631-title.pdf