Analisa Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pemberian Kredit Tanpa Agunan Pada PT Bank CIMB Niaga Kantor Pusat Jakarta Dalam Upaya Menurunkan Tingkat Non Performing Loan
AISYA ZAKIA NAJMIATI, Laurensia Andrini, S.H.,LL.M
2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian ini memiliki 3 (tiga) tujuan yang hendak dicapai, yaitu untuk mengetahui pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit tanpa agunan CIMB Niaga X-Tra Dana, untuk mengetahui upaya apa saja yang ditempuh oleh PTBank CIMB Niaga Kantor Pusat Jakarta dalam rangka menurunkan tingkat Non Performing Loan dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kredit bermasalah serta upaya penyelesaian kredit bermasalah/ Non Performing Loan pada Kredit Tanpa Agunan CIMB Niaga X-Tra Dana yang dilakukan PT.Bank CIMB Niaga Tbk Kantor Pusat Jakarta. Metode penelitian yang digunakan adalam penulisan hukum ini bersifat normatif-empiris. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer diperoleh dengan teknik wawancara yang mendalam dengan pihak PT Bank CIMB Niaga Kantor Pusat Jakarta, pengumpulan data sekunder diperoleh dari studi pustaka dengan mempelajari berbagai peraturan perundang-undangan dan teori hukum terait. Analisa pada penelitian ini dilakukan dengan menggunakan analisa data kualitatif yang disusun secara deskriptif untuk mencapai tujuan penelitian Hasil penelitian menunjukan bahwa PT.Bank CIMB Niaga Kantor Pusat Jakarta telah menerapkan standar perbankan berdasarkan UU.No.10 Tahun 1998 yang mengacu pada prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapnya dengan cara memperketat penilaian dari sisi character, capacity, capital, collateral dan condition of economy. Upaya yang ditempuh PT Bank CIMB Niaga Kantor Pusat Jakarta dalam rangka menurunkan tingkat Non Performing Loan diterapkan dalam manajemen kredit yang ketat, kebijakan perkreditan yang hati-hati dan pengembangan kompentensi pengelola kredit. Faktor-faktor yang menyebabkan Non Performing Loan pada PT Bank CIMB Niaga Kantor Pusat Jakara dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal, dan upaya yang dilakukan dalam hal penanganan dan penyelesaian kredit bermasalah KTA CIMB Niaga X-Tra Dana antara lain yaitu menghubungi debitur yang bersangkutan, Restrukturisasi Kredit, mekanisme hapus buku ataupun klaim melalui asuransi jiwa kredit.
This research aims to reach 3 (three) objectivies, to understan implementation of prudential banking principal specially in giving unwarrant credit from PT Bank CIMB Niaga Jakarta Head Office, to know what efforts made by PT Bank CIMB Niaga Jakarta Head Office in order to decrease the level of Non Performing Loans, and to know the factors that cause Non Performing Loan and Non Performing Loan settlemen on KTA CIMB Niaga X-Tra Dana conducted by PT Bank CIMB Niaga Jakarta Head Office The research method used in the writiing of this legal research is normative-empirical. The type of data uses is primary data and secondary data. Primary data collection was obtained by deep interview technique with PT Bank CIMB Niaga Jakarta Head Office, secondary data collection was obtained from literature study by study various laws and related legal theories. The analysis in this research is done by using qualitative data analysis which is descriptevely developed to reach the research objectives. The results of the study show that PT Bank CIMB Niaga Jakarta Head Office has implemented banking standards based on Law No.10 of 1998 which refers to the prudential principles in each stage by tightening the assesment from the side of character, capacity, coapital, and condition of economy. The efforts taken by PT Bank CIMB Niaga Jakarta Head Office in order to resduce the level of Non Performing Loan is applied in thight credit management, prudent credit policy and credit management competency development. Factor causing Non Performing Loans at PT Bank CIMB Niaga Jakarta Head Office is influenced by ecternal and internal factors, and efforrts made by PT Bank CIMB Niaga Jakarta Head Office in handling and settling Non Performing Loans KTA CIMB Niaga X-Tra Dana, among others, are to contact the debtor concernerd, credit restructuring, write-off mechanism or claim throush credit life insurance.
Kata Kunci : Kredit Tanpa Agunan, Prinsip Kehati-hatian, Kredit Bermasalah.