Pelaksanaan Perjanjian Terapeutik antara Dokter dengan Pasien Peserta BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta
FAUZI NUR RAKIB, R.A. Antari Innaka T, S.H., M.Hum
2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMKesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak. Negara dengan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, memiliki tujuan melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu melalui program jaminan kesehatan masyarakat. Pelayanan kesehatan melahirkan suatu perjanjian terapeutik, antara dokter sebagai pemberi pelayanan kesehatan dan pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan. Pelaksanaan perjanjian terapeutik yang seharusnya menempatkan kedudukan dokter dengan pasien sejajar dan seimbang, pada praktiknya kedudukan para pihak ini belum seimbang. Hal ini dikarenakan pasien peserta BPJS Kesehatan biasanya memiliki tingkat pendidikan yang rendah, sehingga sulit memahami penjelasan yang diberikan oleh dokter dan cenderung menyerahkan semua kepada dokter tersebut. Hal tersebut membuat pelaksanaan perjanjian terapeutik di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi tidak berjalan secara optimal. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat Yuridis-Empiris dengan melakukan pendekatan terhadap fakta yang ada di lapangan melalui wawancara kepada responden, serta mengkaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait. Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan teknik non probability sampling dengan metode sampling Purposive Sampling, untuk memilih sekelompok subjek penelitian berdasarkan ciri-ciri yang berkaitan dengan ciri yang sudah diketahui sebelumnya. Data yang diperoleh diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, pelaksanaan perjanjian terapeutik antara dokter dengan pasien peserta BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi secara umum sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor290/MENKES/PER/III/ 2008. Kedua, terdapat permasalahan yang bersifat teknis dan bukan mengenai permasalahan medis yang menimbulkan sengketa.
Health, as one of the general welfare elements must be realized in accordance with the ideals of the Indonesian nation as intended in the preamble of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The State is responsible for the provision of appropriate health service facilities and public facilities. The state, by developing a social security system for all Indonesians has the aim of implementing the health services of the poor and underprivileged through public health insurance schemes. The health services deliver a therapeutic agreement between physicians as the health providers and patients as recipients of the health services. The implementation of the therapeutic agreement that should put the doctor's position with the patient being parallel and balanced, but in practice, the position of these parties has not been balanced. This is because most of the patients of BPJS for Health participants have a low level of education thus it is difficult to understand the explanations given by the doctors and tend to submit all things to the doctors. It makes the implementation of a therapeutic agreement at Dr. Moewardi Regional General Hospital did not run optimally. This study is a Juridical-Empirical research by approaching the facts in the field through interviews to the respondents and review based on the relevant legislations. This research uses Non-probability Sampling technique, with Purposive Sampling method to select group of research subjects based on the traits related to the characteristics that have been known before. The data obtained were processed and analyzed qualitatively. The results of this study indicates that the implementation of the therapeutic agreement between doctors and patients of BPJS for Health participants at Dr. Moewardi Regional General Hospital has been accordant in general with the Article 1320 of the Indonesian Civil Code and Regulation of the Minister of Health No. 290/MENKES/PER/II /2008. In addition, there are technical issues rather than the medical issues that cause disputes.
Kata Kunci : Kesehatan, Perjanjian Terapeutik, Informed Consent, BPJS Kesehatan, Healthcare, Therapeutic Agreement, Informed Consent, BPJS for Health