Laporkan Masalah

RESTRUKTURISASI ORGANISASI PENYULUHAN PERTANIAN BERDASARKAN PP. NO. 18/2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN SLEMAN

ASTRI EKAPUTRI, Subejo,S.P.,M.Sc.,Ph.D ; Ratih Ineke Wati,S.P.,M.Agr.,Ph.D

2018 | Skripsi | S1 PENYULUHAN DAN KOMUNIKASI PERTANIAN

Penataan organisasi Perangkat Daerah yang dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 membuat pemerintah daerah mengambil kebijakan berupa adanya perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan di Kabupaten Sleman. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui restrukturisasi organisasi penyuluhan pertanian di Kabupaten Sleman dan mengetahui pengelolaan sumber daya manusia penyuluh, pembiayaan, kegiatan penyuluhan, sarana dan prasarana, serta tanggapan petani terhadap penyuluhan pasca restrukturisasi organisasi penyuluhan pertanian di Kabupaten Sleman. Berdasarkan hasil penelitian, pasca implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016, Dinas Pertanian, Perikanan, dan Pangan di Kabupaten Sleman mengalami perubahan struktur organisasi menjadi 6 (enam) bidang yaitu Bidang Tanaman Pangan, Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Bidang Hortikultura dan Perkebunan, Bidang Ketahanan Pangan, Bidang Penyuluhan, Bidang Perikanan. Pengelolaan sumber daya manusia penyuluh terkait pengangkatan maupun pemberhentian petugas penyuluhan PNS dan THL-TBPP diatur sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Jumlah sumber daya penyuluh tergolong kurang. Jumlah penyuluh PNS di Kabupaten Sleman saat ini adalah 60 orang dan penyuluh THL-TBPP adalah 44 orang. Pembiayaan dan sarana dan prasarana pasca penerapan Peraturan Pemerintah Nomor No. 18 tahun 2016 tidak mengalami perubahan signifikan dan cenderung membaik dalam proses pengelolaannya. Kegiatan penyuluhan pasca restrukturisasi organisasi penyuluhan pertanian berlangsung dengan baik dan secara umum tidak mengalami perubahan. Tanggapan petani terhadap penyuluhan pasca restrukturisasi yaitu baik. Petani merespon baik performa penyuluh dalam menyampaikan informasi maupun inovasi pertanian. Pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan penyuluh di Kabupaten Sleman secara umum sudah baik. Penyuluh mampu mengikuti perkembangan zaman dengan mengoperasikan aplikasi terkini serta menyampaikan inovasi pertanian kepada petani. Terdapat beberapa hambatan dalam penyuluhan pasca restrukturisasi organisasi penyuluhan di Kabupaten Sleman yaitu meningkatnya intensitas pelatihan dan pertemuan di Dinas Pertanian menyebabkan penyuluh kesulitan membagi waktu antara pekerjaan kantor dan lapangan, serta adanya sistem presensi finger print juga menyita waktu penyuluh untuk ke lapangan, karena penyuluh harus datang ke kantor untuk melakukan presensi pada jam tertentu.

Structuring the organization of Regional Apparatuss conducted by all local governments based on Government Regulation No. 18/2016 made local governments take a policy in the form of changes in the Organization Structure On Working Arrangement (SOTK) in the Office of Agriculture, Fisheries, and Food in Sleman District. The purposes of this research are to know the restructuring of agricultural extension organization in Sleman regency and to know the human resource management of extension worker, funding, extension activities, facilities and infrastructure, and the farmer response to the extension after restructuring of agricultural extension organization in Sleman Regency. Based on the result of the research, after the implementation of Government Regulation No. 18 of 2016, Office of Agriculture, Fisheries, and Food in Sleman Regency has changed the organizational structure into 6 (six) sections including Food Crop, Livestock and Animal Health, Horticulture and Plantation, Food Security, Extension, and Fisheries. The management of human resources of extension workers related to the appointment and dismissal of civil servant extension officers and THL-TBPP is fully regulated by the central government. The number of extension resources is relatively low. The number of civil servant officers in Sleman Regency is currently 60 people and contract extension staffs is 44 people. Financing, facilities and infrastructure after implementation of Government Regulation No. 18 of 2016 did not significantly change and tend to improve in the process of management. Extension activities after the restructuring of agricultural extension organizations took place well and generally did not change. Farmers� response after restructuring extension is good. Farmers respond well to the extension worker in delivering information and agricultural innovation. The knowledge, skills and abilities of extension workers in Sleman District are generally good. Extension workers are able to keep up with the times by operating the latest applications and delivering farming innovations to farmers. There are some obstacles in the extension post-restructuring of extension organization in Sleman Regency that are increasing of training intensity and meeting in Agricultural Service cause difficulties extension staffs to allocate time between office and field work, also presence of finger print system also takes time for extension to field, because staffs must come to the office to attend certain office hours.

Kata Kunci : Dinas Pertanian, organisasi penyuluhan, Peraturan Pemerintah, Perangkat Daerah, restrukturisasi

  1. S1-2018-365748-abstract.pdf  
  2. S1-2018-365748-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-365748-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-365748-title.pdf