PENGATURAN PERUNDUNGAN DI DUNIA SIBER DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
MAGHFIRAA LARASATI E, Sigid Riyanto, S.H.,M.Si
2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMTujuan penelitian adalah, Pertama, mengetahui dan menganalisis mengenai pengaturan perundungan di dunia siber dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, dan Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perundungan di dunia siber di masa yang akan datang. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan dengan dilengkapi dengan penelitian lapangan berupa wawancara terhadap satu narasumber yang dilakukan di DKI Jakarta. Data yang didapat dalam penelitian kepustakaan dan lapangan kemudian diolah secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, pertama, terdapat 5 (lima) bentuk perbuatan perundungan di dunia siber yang memenuhi unsur perbuatan materiil dalam KUHP, Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan kedua, Sebagai bentuk pengaturan perundungan di dunia siber kedepannya, perlu dilakukan perbaikan terkait dengan definisi dari perundungan di dunia siber dan perumusan tegas perundungan di dunia siber dalam satu pasal tersendiri di UU ITE, serta perlunya dibentuk suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai perlindungan khusus terhadap anak korban kekerasan psikis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71C UU Perlindungan Anak, khususnya anak korban perundungan di dunia siber
The purpose of this research are, First, to know and analyze regulation of cyberbullying in Indonesia's Laws and second to know and analyze the future form of regulation regarding cyberbullying in Indonesia. This research is a normative-juridical research that was conducted by using both literature research and field research. The field research took location in DKI Jakarta in form of interview with 1 (one) source. Datas that are obtained from both researches were analyzed descriptively. The research show that first, there are 5 (five) forms of cyberbullying acts that are already regulated as a crime in Indonesian Criminal Code Act (KUHP), Laws of the Republic of Indonesia concerning Information and Electronic Transaction (UU ITE), and Laws of the Republic of Indonesia concerning Child Protection (UU Perlindungan Anak), second, it is identified that UU ITE needs to be revised regarding the definition cyberbullying itself and to formulate cyberbullying in its own Article as the future form of regulation regarding cyberbullying in Indonesia's Laws. Formation of Goverment Regulation regarding protection of the victims of psychological violence, which includes cyberbullying, it's also needed.
Kata Kunci : Pengaturan, Perundungan di Dunia Siber, Anak