Laporkan Masalah

Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Dan Pelayanan Pemakaman

EVIN SEPTA HARYANTO KAMIL, Rizky Septiana Widyaningtyas, SH.,M.Kn

2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pelaksanaan penyelenggaraan dan pelayanan pemakaman di Kota Magelang, dan untuk mengetahui hambatan serta upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Kota Magelang dalam pengelolaan tanah pemakaman. Penelitian ini bersifat deskritif analisis untuk memperoleh gambaran secara langsung di lapangan sejauh mana Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pemakaman dengan pendekatan empiris bertujuan mencari kaedah, norma atau das sollen dan das sein, yang dilakukan dengan penelitian lapangan dan penelitian kepusatakaan sebagai penunjang. Sarana yang digunakan dalam pengumpulan data primer dengan pedoman wawancara, sedangkan pengumpulan data sekunder dengan studi dokumen. Analisis menunjukkan pelaksanaan penyelenggaraan dan pelayanan pemakaman di Kota Magelang secara umum sudah berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Magelang. Hal ini dapat dilihat dari proses pelayanan pemakaman di Kota Magelang yang mewajibkan seluruh warga untuk melengkapi syarat administrasi dan mengisi formulir keperluan mengurus tanah pemakaman, Pemerintah Kota Magelang juga memberlakukan perbedaan tarif retribusi pelayanan pemakaman bagi warga asli dan warga yang bukan asli Kota Magelang. Yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan peraturan daerah ini, yaitu banyaknya warga asli Kota Magelang yang berdomisili diluar, sehingga informasi masih ada warga yang tidak mengetahui adanya peraturan penyelenggaraan pemakaman. Adapun upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut, yaitu memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan pihak Kecamatan dan Lurah se-Kota Magelang, Pemerintah Kota Magelang juga telah melakukan penataan tanah makam dengan sistem blok. Hal ini dimaksudkan agar pemanfaatan tanah makam bisa terlihat lebih indah dan jauh dari kesan seram. Kesimpulan hasil penelitian ini, yaitu tidak terdapat permasalahan dalam proses pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pemakaman, dikarenakan seluruh warga Kota Magelang bisa memahami, menerima, dan melaksanakan proses pemakaman di Kota Magelang berasarkan ketentuan peraturan daerah yang dimaksud.

This study aims to describe implementation of funeral services and services in the city of Magelang, and find out obstacles and efforts made Local Government of Magelang City in management burial ground. This study is a descriptive analysis to obtain a direct description in field to what extent Implementation Local Regulation City of Magelang Number 12 Year 2016 About Amendment Local Regulation Number 9 Year 2013 About Implementation and Service of Funeral with empirical approach aimed to find norm or das sollen and das sein, conducted with field research and research as a supporter. Means used in primary data collection with interview guidelines, while secondary data collection with document studies. Analysis shows implementation funeral and funeral services city of Magelang in general has been running in accordance with provisions set by Local Government of Magelang Municipality. This can be seen from the funeral service process in Magelang City that requires all citizens to complete administrative requirements and fill out necessary forms to take care of burial ground, Magelang City Government also impose different rates restution for funeral services for indigenous people and residents who are not native to Magelang City. Obstacles implementation regional regulation, namely the number indigenous residents who live outside Magelang, so that there are still information residents who do not know existence rules funeral. Efforts made to overcome these obstacles, namely to provide socialization to community involving the District and Lurah as city of Magelang, Magelang Municipality Government has also done arrangement grave land with a block system. It's intended that utilization grave land can look more beautiful and far from impression "spooky." Conclusion this study, that there is no problem implementation process Local Regulation City of Magelang Number 12 Year 2016 on Amendment Local Regulation No. 9 of 2013 on Implementation and Funeral Services, because all residents Magelang City can understand, accept, and carry out funeral process in Magelang City based provisions of the local regulations in question.

Kata Kunci : Pelaksanaan, Peraturan Daerah, Penyelenggaraan dan Pelayanan Makam.

  1. S1-2018-299839-abstract.pdf  
  2. S1-2018-299839-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-299839-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-299839-title.pdf