Kedudukan Hukum Bitcoin sebagai Komoditi dan Peluang Bitcoin sebagai Komoditi dalam Perdagangan Berjangka di Indonesia
ANNISA RAHMA DIASTI, Dr. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M.
2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian dalam Penulisan Hukum ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum bitcoin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peluang bitcoin sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan dalam perdagangan berjangka di Indonesia. Penelitian dalam Penulisan Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, hasil penelitian dan wawancara dengan narasumber dari institusi yang berwenang. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam Penulisan Hukum ini, disimpulkan bahwa kedudukan hukum bitcoin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan benda bergerak tidak berwujud sebab memenuhi ketentuan dalam Pasal 499 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan menjadi objek dari hak milik berdasarkan pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan cara perolehan melalui pendakuan (toeeigening) atau penyerahan (levering). Bitcoin memiliki peluang untuk dapat diperdagangkan dalam perdagangan berjangka karena volatilitas harga yang tinggi dan karakteristik pasarnya, namun harus lebih dahulu dinyatakan secara sah sebagai komoditi dan memenuhi ketentuan yang telah diatur oleh BAPPEBTI.
This research in this legal writing is aimed to analyze legal standing of bitcoin upon Code of Civil Law and chance of bitcoin as traded commodity upon futures trading in Indonesia. This research in this legal writing is categorized into normative with descriptive type. Type of data used in this research are secondary data obtained by related legal instrument, book, journal, research result and direct interview with a related institution. The data obtained from research result would be analyzed with a qualitative method. In regards to the research result and study of this legal writing, concluded that legal standing bitcoin upon Code of Civil Law is moving object and intangible object because it meets with provision article 499 Code of Civil Law and object of property right upon article 570 Code of Civil Law through appropriation (toeeigening) and delivery (levering). Bitcoin has a chance to trade in futures trading based its high volatility and its market characteristic, however must first be declared legally as a commodity and fulfill the provision governed by Indonesia Futures Trading Commission.
Kata Kunci : Bitcoin, Komoditi, Hukum Benda, Perdagangan Berjangka