Laporkan Masalah

Pertanggungjawaban Pidana Pengguna Akun Media Sosial Pada Kejahatan Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

DIMAS ARIA PUTRA JUSTICIA, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M

2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Penelitian ini membahas 2 (dua) pokok permasalahan. Pertama, membahas mengenai pertanggungjawaban pidana pengguna akun media sosial pada kejahatan pencemaran nama baik. Kedua, membahas mengenai pembuktian pengguna akun media sosial yang melakukan kejahatan pencemaran nama baik. Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang kemudian dipadukan dengan data primer. Selanjutnya, data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif yang merupakan kegiatan sistemisasi dan klarifikasi terhadap dokumen yang diperoleh dalam penelitian sesuai dengan rumusan masalah dan dipaparkan secara deskriptif. Dalam penelitian yang dilakukan Penulis didapatkan jawaban dari rumusan masalah yang diajukan. Pertama, pertanggungjawaban pidana pengguna akun media sosial pada kejahatan pencemaran nama baik ditekankan pada siapa orang yang membuat konten dan/atau siapa orang yang menyebarkan konten. Kedua, pembuktian perkara kejahatan pencemaran nama baik melalui media sosial dilakukan didasarkan pada alat-alat bukti yang telah diatur dalam KUHAP dan UU ITE, diantranya ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, bukti petunjuk, dan alat bukti elektronik.

This study discussed two (2) main issues. First, it discussed the criminal liability of users of social media accounts on crimes of defamation. Second, it afterwards discussed the proof of users of social media accounts that committed criminal defamation. The research was a normative - empirical research. It was conducted by examining bibliography materials or secondary data consisting of primary legal materials, secondary law materials, and tertiary legal materials, which were then combined with primary data. Furthermore, the data were analyzed by means of qualitative method, which was the activity of systemization and clarification of documents obtained in the research in accordance with the formulation of the problem and presented descriptively. The research subsequently arose some findings construed as answers of the formulation of the proposed problem. First, the criminal liability of social media users on criminal defamation was emphasized on those who created the content and/or distributed the content. Second, the evidence of criminal defamation crime through social media was conducted based on the evidences set forth in the Criminal Procedure Code and the Law on EIT, the witnesses' statements, expert statements, letters, statements of defendants, guidance evidence, and electronic evidence.

Kata Kunci : Penghinaan, pencemaran nama baik, pertanggungjawaban pidana, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik / Insult, defamation, criminal liability, electronic information and/or electronic document.

  1. S1-2018-363010-abstract.pdf  
  2. S1-2018-363010-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-363010-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-363010-title.pdf