Laporkan Masalah

Eksistensi Sanksi Tindakan Kebiri Kimia dalam Undang-Undang Perlindungan Anak

ELSA MARTHA EPIFANIA, Dr. Supriyadi, S.H, M.Hum.

2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUM

Angka kekerasan seksual yang mencapai 625 kasus pada tahun 2016 membuat KPAI menyerukan bahwa Indonesia tengah mengalami darurat kekerasan seksual terhadap anak. Sebagai respon, Presiden Jokowi pun mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, yang kemudian disahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Undang-Undang ini memperberat ancaman pidana terhadap kekerasan seksual terhadap anak, serta menciptakan beberapa jenis tindakan baru, yang salah satunya adalah tindakan kebiri kimia. Dari sejak Undang-Undang ini masih berbentuk Perppu, sudah ada penolakan dari kalangan Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, untuk menjadi eksekutor sanksi tindakan kebiri kimia. IDI berpendapat bahwa perbuatan dokter menjadi eksekutor berlawanan dengan Kode Etik Kedokteran. IDI pun mengeluarkan fatwa yang meminta kepada pemerintah agar dokter tidak menjadi eksekutor. Dalam penelitian ini, akan dibahas mengenai eksistensi sanksi tindakan kebiri kimia dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dari perspektif sistem pemidanaan, dan proyeksi pelaksanaan sanksi tindakan kebiri kimia di masa yang akan datang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan tindakan kebiri kimia dalam Undang-Undang Perlindungan Anak ditinjau dari perspektif sistem pemidanaan, dan mengkaji proyeksi pelaksanaan tindakan kebiri kimia dalam Undang-Undang Perlindungan Anak di masa yang akan datang. Penelitian ini dilakukan dengan metode studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa: Pertama, Kebiri kimia dalam perspektif sistem pemidanaan merupakan jenis sanksi tindakan yang sifatnya tidak wajib dijatuhkan dan hanya dijatuhkan berdasarkan diskresi hakim, dengan jangka waktu pengenaan maksimal dua tahun setelah terpidana menjalani pidana pokok. Kedua, pelaksanaan sanksi tindakan kebiri kimia dalam Undang-Undang Perlindungan Anak di masa yang akan datang diproyeksikan dapat terus berjalan, namun pelaksanaannya sendiri tidak mudah.

The number of sexual violence against children reached its peak by 2016, which triggered KPAI to voice that Indonesia is currently going through a crisis of sexual violence against children. As a respond, President Joko Widodo mandated Law Number 17 Year 2016. This law aggravated the penal sanction aimed at sexual offenders towards children, and also created a new type of sanction, with one of them is the chemical castration treatment. Since the process of drafting this law, there has been a strong reaction against it coming from Indonesia's Association of Doctors (IDI), whereas doctors are mandated by the law to act as the executor of the chemical castration treatment. IDI stated that by pointing doctors as executors, is against their ethical codes, and therefore refused to carry out the law. This research will be discussing the existence of the chemical castration treatment usage as sanction from the perspective of sentencing system, and also the projection of future execution of this particular sanction. This research is done by using normative method. As the result, it is found that: First, chemical castration treatment sanction is the type of sanction that is not mandatory, and only used at the judge's discretion, with the term starting from when the offender finished their main sentence. Second, the execution of this sanction is projected to be difficult on the field for various reasons.

Kata Kunci : Sistem Pemidanaan, Kebiri Kimia, Perlindungan Anak, Sentencing System, Chemical Castration, Child Protection

  1. S1-2018-366472-abstract.pdf  
  2. S1-2018-366472-bibliography.pdf  
  3. S1-2018-366472-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2018-366472-title.pdf