IMPLIKASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSITUSI NOMOR 102/PUU-XIII/2015 TERHADAP PENGATURAN WAKTU GUGURNYA PRAPERADILAN
ANDRE CHRISNATA, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
2018 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 terhadap pengaturan waktu gugurnya praperadilan yang dilakukan dengan menganalisis dan membandingkan penerapan dari pengaturan yang ada sebelum adanya putusan MK tersebut terkait waktu gugurnya praperadilan dengan penerapan pengaturan yang baru yaitu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pada penelitian hukum normatif, bahan pustaka merupakan data yang dasar yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan akan memperoleh jenis data sekunder. Data sekunder yang diperoleh berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif yang kemudian dijabarkan secara deskriptif. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa penerpan dari pengaturan sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 masih belum memiliki keseragaman sehingga menimbulkan kerugian bagi Pemohon. Hal ini disebabkan oleh pengaturan yang ada dalam peraturan perundangan masih multitafsir sehingga hakim menjatuhkan putusan praperadilan gugur pada waktu yang berbeda. Pengaturan yang ada dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 lebih spesifik dalam menjelaskan waktu gugurnya praperadilan sehingga dalam penerapanya hakim tidak menjatuhkan putusan gugur sebelum sidang pertama perkara pokok dilakukan.
The purpose of this research is to determine the implications of Constitutional Court Judgement Number 102/PUU-XIII/2015 towards the time regulation of the expiry of pretrial by analyzing and comparing the implementation of the existing rules before the judgement of the Constitutional Court related the time regulation of the expiry of pretrial with the application of the new Constitutional Court Judgement Number 102 / PUU-XII / 2015. The type of research used is normative legal research. In normative legal research, library material is the basic data obtained through literature research and will obtain secondary data types. Secondary data obtained in the form of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data obtained are then analyzed using qualitative methods which are then elaborated descriptively. The results of the research indicate that the sustainability of the arrangement prior to the Constitutional Court Judgement Number 102/PUU-XIII/ 2015 still does not have uniformity so as to cause harm to the Applicant. This is because the existing arrangements in the legislation are still multiple interpretations so that the judge handed down the pretrial judgment to expire at different times. The existing arrangement in the Constitutional Court Judgement Number 102/PUU-XIII/2015 is more specific in explaining the timing of the pretrial expires so that in applying the judge does not abort the pretrial before the first trial of the main case.
Kata Kunci : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, Praperadilan